Tribunjateng Hari ini
Nadiem Sakit Hati Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Nadiem Makarim mengaku patah hati seusai dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim mengaku patah hati seusai dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menyebut, dirinya sakit hati karena merasa telah mengabdi kepada negara namun justru menghadapi tuntutan berat dalam perkara tersebut.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem, saat ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan, pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengaku, merasa sakit hati atas proses hukum yang kini menjerat dirinya.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap dia.
“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” sambungnya.
Nadiem juga mengaku, berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi, sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.
Dengan rangkaian persidangan dan pembacaan tuntutan ini, Nadiem mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan dan menjabat selama lima tahun sebagai Mendikbudristek.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” kata Nadiem.
Ia menegaskan, pengabdiannya kepada negara lebih penting dibanding berbagai risiko pribadi yang harus dihadapi.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujar dia.
Tuntutan jaksa
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
“(Uang pengganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara Rp 10.000 kepada terdakwa. (Kompas.com)
| Truk Boks Rem Blong Hajar Titik Tangki Pendam SPBU Silayur |
|
|---|
| Ibu di Klaten Kaget Temukan Video Tak Senonoh antara Ayah Tiri dan Anak |
|
|---|
| Suami Aniaya Istri dan Mertua Pakai Pipa Besi |
|
|---|
| Bendung Karet Blorong Kendal Jadi Magnet Warga Menikmati Senja, Langit Jingganya Cakep Banget |
|
|---|
| Andy Tersengat Listrik Tegangan Tinggi saat Bersihkan Atap Toko di Kemijen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TRIBUN-JATENG-HARI-INI.jpg)