Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Nadiem Sakit Hati Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim mengaku patah hati seusai dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tayang:
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim mengaku patah hati seusai dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menyebut, dirinya sakit hati karena merasa telah mengabdi kepada negara namun justru menghadapi tuntutan berat dalam perkara tersebut. 

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem, saat ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan, pada Rabu (13/5/2026). 

Nadiem mengaku, merasa sakit hati atas proses hukum yang kini menjerat dirinya.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap dia. 

“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” sambungnya. 

Nadiem juga mengaku, berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi, sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia. 

Dengan rangkaian persidangan dan pembacaan tuntutan ini, Nadiem mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan dan menjabat selama lima tahun sebagai Mendikbudristek.

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” kata Nadiem. 

Ia menegaskan, pengabdiannya kepada negara lebih penting dibanding berbagai risiko pribadi yang harus dihadapi.

“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujar dia. 

Tuntutan jaksa

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved