Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Heri Black Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono, diperiksa KPK, Senin (18/7), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bea Cukai.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun jateng hari Ini Selasa 19 Mei 2026 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/7/2026).

Heri Black, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Seusai pemeriksaan, Heri enggan berbicara banyak.

Saat ditemui wartawan selepas pemeriksaan, Heri mengatakan ia hanya menghadiri panggilan KPK dan taat terhadap hukum.

“Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang. 

Namun, Heri membantah saat ditanya wartawan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai dan PT Blueray.

“Enggak, enggak (terafiliasi PT Blueray--Red),” sambungnya. 

Pantauan di lapangan, Heri diperiksa KPK selama 5 jam 45 menit, yaitu dari pukul 09.04 WIB sampai dengan 14.50.

Dia mengenakan kemeja putih bermotif hitam dan membawa jaket hitam di tangan kanannya. 

Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026) pekan lalu, KPK sudah menggeledah rumah Heri Black di Semarang.

Heri diduga terafiliasi dengan PT Blueray, perusahaan yang pemiliknya menjadi tersangka dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Heri Black.

Berdasarkan barang bukti itu, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. 

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi. 

Budi mengatakan, hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved