Berita Regional
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri
Prabowo Subianto memastikan segala aspirasi dan tuntutan rakyat yang disampaikan dalam demonstrasi beberapa waktu didengar pemerintah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pimpinan DPR telah sepakat akan mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan dan memberhentikan sementara kunjungan kerja ke luar negeri.
"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
Dalam konferensi pers itu hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Ada pula Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Lalu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Baca juga: Nasib Tukang Sol Sepatu Dijarah Massa di Banyumas, Berharap Dapat Rp 50 Ribu Sehari Kini Pupus
Baca juga: Segini Harga Diecast F1 Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah, 87 Kali Lipat UMP Jateng
Presiden Prabowo memastikan segala aspirasi dan tuntutan rakyat yang disampaikan dalam demonstrasi beberapa waktu belakangan ini didengar oleh pemerintah serta DPR RI.
Selain itu, kata Prabowo, para pimpinan DPR dan pimpinan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota mereka yang menyampaikan pernyataan yang membuat kegaduhan publik. Pimpinan partai mencabut status keanggotaan mereka sebagai anggota DPR RI terhitung mulai 1 September 2025.
"Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI," kata Prabowo.
"Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para ketua umum partai politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Prabowo menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagai diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights. Namun, lanjut dia, aspirasi harus disampaikan secara damai.
"Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," katanya.(*)
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.