Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Kuota Haji

"Posisi Kami Korban" Ustaz Khalid Basalamah Beri Keterangan Setelah Diperiksa KPK Selama 8 Jam

Setelah diperiksa hampir 8 jam di Kantor KPK Ustaz Khalid Basalamah akhirnya keluar dan memberikan pernyataan kepada wartawan, Selasa (9/9/2025). 

Editor: rival al manaf
istimewa
Khalid Basalamah. 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah diperiksa hampir 8 jam di Kantor KPK Ustaz Khalid Basalamah akhirnya keluar dan memberikan pernyataan kepada wartawan, Selasa (9/9/2025). 

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ustaz Khalid Basalamah diperiksa atas kapasitasnya sebagai Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Baca juga: Curhat Ahmad Husein Bantah Mabuk Saat Datang ke Posko AMPB Pati: "Mau Ngobrol Biasa"

Baca juga: Hasil Babak I Skor Indonesia vs Korsel di Kualifikasi Piala Asia U23, Hokky Hampir Cetak Gol

Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud.

 “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Dia mengatakan, awalnya ia akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda.

Namun, kata dia, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia untuk berpindah agar berangkat haji menggunakan travel-nya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.

“Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap.

Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi.

Kuota resmi,” ujar dia.

Khalid mengatakan, atas penawaran tersebut, ia dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.

“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tutur dia.

Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini seperti haji khusus.

“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.

Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB.

Dia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi.

Khalid mengatakan, ia memenuhi panggilan KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya, namun saat itu, ia berhalangan hadir.

“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid.

Khalid juga mengatakan, ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

“Iya (didampingi kuasa hukum),” ujar dia.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved