Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Alasan Bocah 16 Tahun Tega Bakar Nenek dan Paman, Hangus Bersama Kedai Pecel Lele Mereka

Alasan seorang remaja 16 tahun nekat membakar nenek dan pamannya di Bogor Jawa Barat diungkap polisi.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR)
REMAJA BAKAR NENEK - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran kios lele yang menewaskan dua orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dok Polres 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan seorang remaja 16 tahun nekat membakar nenek dan pamannya di Bogor Jawa Barat diungkap polisi.

Pengungkapan itu dilakukan setelah bocah itu berhasil ditangkap di kawasan Citereup.

Ia kabur setelah memukul nenek dan pamannya hingga tak sadarkan diri lalu membakar kios pecel lele milik mereka.

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Rodinah, Rumahnya Ambruk Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras di Brebes

Baca juga: Tak Terima Produknya Dijelekan, Pedagang Telur Bakar Rumah Kompetitornya

Kepada polisi, remaja yang berkonflik dengan hukum itu mengaku sakit hati kepada korban. 

"Alasannya sakit hati karena sering dimarahi," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (11/9/2025).

Robby mengatakan, remaja berinisial SA itu memang tinggal bersama sang nenek S (53) dan pamannya TAR (28) untuk membantu di kios lele tersebut.

Adapun orangtua SA masih ada, tetapi tidak tinggal bersamanya.

"Yang bersangkutan terakhir sekolah SD.

Nah, sekarang itu, kemarin itu ikut bantu neneknya jual pecel lele," ujarnya.

Atas perbuatannya, SA sudah ditahan di Polsek Gunung Putri dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 3," pungkasnya.

Sebelumnya, remaja berusia 16 tahun tersebut ditangkap polisi seusai membakar kios pecel lele dan menewaskan nenek serta pamannya di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, 7 September 2025.

Remaja tersebut sempat melarikan diri ke wilayah Citereup dan ditemukan sehari setelah kejadian.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, remaja itu telah melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, dihubungi wartawan.

Sebelum terjadinya kebakaran kios, lanjut Robby, anak tersebut diketahui memukul kedua korban dengan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya, anak itu mengambil bensin dari motor dan membakar kios lele, menewaskan nenek serta pamannya yang ditemukan petugas Damkar.

Kronologi

Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi setelah membakar kios pecel lele yang menyebabkan tewasnya nenek dan pamannya di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025).  

Di lokasi kejadian, dua korban ditemukan meninggal dunia, yaitu S (53) dan TAR (28).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan cucu dari korban S yang juga tinggal di kios tersebut, namun tidak ada di lokasi saat kejadian.

"Sementara seorang anak (setelah kejadian) masih dalam pencarian," kata Robby saat dihubungi wartawan pada Kamis (11/9/2025).  

Polisi akhirnya menemukan anak tersebut di wilayah Citeureup pada Senin, 8 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, remaja itu ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah terbukti melakukan tindak pidana.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," jelas Robby.

Sebelum kebakaran terjadi, remaja tersebut diketahui telah memukul kedua korban dengan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu, ia mengambil bensin dari motor dan membakar kios pecel lele, yang mengakibatkan tewasnya nenek dan pamannya yang ditemukan petugas pemadam kebakaran.

"Pasalnya 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 3," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved