Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MBG

Viral Orang Tua di Brebes Tak Boleh Menggugat Jika Siswa Keracunan MBG, Ini Klarifikasi BGN

Badan Gizi Nasional (MBG) angkat bicara usai viral angket terkait pernyataan orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes.

|
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ Wahyu Nur Kholik
MENUNJUKAN ANGKET - Koodinator wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho menunjukan angket yang viral. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Badan Gizi Nasional (MBG) angkat bicara usai viral angket terkait pernyataan orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah agar tidak menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Koodinator wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho mengatakan, bahwa angket tersebut bukan dikeluarkan oleh BGN.

"Saya mengkonfirmasi bahwasannya berita kemarin terkait dengan angket yang di sebarkan oleh salah satu madrasah di Kabupaten Brebes yang mejadi polemik ketika ada terjadi KLB atau keracunan pihak orang tua atau wali murid tidak boleh menuntut, itu yang menjadi polemik pertama."

Baca juga: Madrasah Negeri 2 Brebes Minta Wali Murid "Ikhlas" Jika Anak Diare dan Keracunan MBG

Baca juga: Viral Surat Kemenag Minta Wali Murid MTsN 2 Brebes Terima Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan

"Kemudian ada juga terkait dengan ketika ada barang atau ompreng pihak sekolah wajib mengganti Rp 80 ribu."

"Terutama saya mau mengkonfirmasi bahwa angket tersebut bukan dari BGN, kopnya juga dari Kementrian Agama, kemudian untuk kerjasama ada formatnya tersendiri," ujarnya kepada media, Selasa (16/09/2025).

Menurut Arya, untuk kerja sama tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.

"Monggoh kalau mau menerima atau menolak. Tidak ada pemaksaan," ungkapnya.

Arya menyebut, jika sebelum makanan di bagikan ke sekolah, melewati SOP yang telah ditentukan.

"Kita ada uji rasa, uji bau dan uji kelayakan makanan bilamana makanan tidak layak di makan maka SPPG harus menarik paket MBG dengan yang layak," tegasnya.

Arya juga memastikan, jika BGN akan bertanggung jawab untuk kelayakan makanan.

"Terakait keamanan pangan, BGN tidak lepas tangan, BGN bertanggung jawab. Jika ada makanan yang tidak layak," jelasnya.

Sementara soal jika ada ompreng atau tempat makan yang hilang atau rusak pihak sekolah untuk mengganti, maka kebijakan itu tidak sakelek begitu saja.

"Kemudian bilamana ada kerusakan atau kehilagan ompreng maka pihak sekolah menggganti Rp 80 ribu sebetulnya tidak sakelek seperti itu."

"Sebenarnya yang ada di kerjsama itu mengganti sesuai dengan harga beli ompremng bila mana tidak ada kesengajaan, maka bisa di musyawarahkan dengan baik pihak sekolah degan SPPG."

"Terkait angket tersebut juga sudah ditarik dari sekolah murni hanya untk mendata alergi pada siswa atau masalah pada siswa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial, unggahan surat pernyataan orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah agar tidak menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Postingan Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes tu bahkan viral di media sosial facebook, salah satunya diunggah acount @Mak Lambe Turah.

"Program menyusahkan," tulis caption postingan tersebut.

Dalam surat tersebut, tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.

Pada surat tersebut, ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG. Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Point pertama adalah; apabila terjadinya gangguang pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).

Kedua, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.

Point ketiga menyebutkan kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

Keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Point kelima, terkait keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

Kemudian point keenam adalah bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan rusak atau hilang.

Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Saat Tribunjateng.com mencoba meminta klarifikasi ke MTs Negeri 2 Brebes dengan mendatangi sekolah tersebut, Selasa (16/9/2025). Namun pihak berwenang tidak berkenan.

"Besok lagi saja mas sudah sore, udah pada pulang," ujar salah satu guru yang berjaga di gerbang sekolah.

Sementara Humas MTS Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti saat dikonformasi menyebut, jika permasalahan tersebut sudah selesai.

"Sudah clear bapak."

"Itu kesepakatan bersama nggih antara pihak terkait," tandasnya. (pet).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved