20.000 Loker Magang Berbayar dari Pemerintah, Gaji Rp 3,3 Juta!
Pemerintah resmi merilis program magang dengan gaji bagi lulusan baru universitas pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Segera Dibuka 20.000 Loker Magang Berbayar dari Pemerintah, Gaji Rp 3,3 Juta!
TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah resmi merilis program magang dengan gaji bagi lulusan baru universitas pada tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program prioritas yang ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda sekaligus menyiapkan mereka menghadapi kebutuhan industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa sekitar 10 persen lulusan baru akan mendapat kesempatan langsung masuk dunia kerja lewat skema link-and-match. Dalam program ini, pemerintah menanggung gaji peserta magang selama enam bulan dengan nominal setara upah minimum provinsi (UMP).
“Pemerintah menyiapkan gaji enam bulan setara UMP. Targetnya, sekitar 10 persen fresh graduate bisa segera masuk ke lapangan kerja melalui sistem link-and-match,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kuota dan Besaran Upah
Program magang ini dibuka untuk 20.000 peserta. Setiap peserta akan menerima uang saku rata-rata Rp 3,3 juta per bulan—sesuai UMP nasional—selama enam bulan. Total anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 198 miliar.
Airlangga menekankan, melalui program ini, para lulusan baru diharapkan dapat memperoleh keterampilan praktis yang sesuai kebutuhan industri sehingga bisa langsung terserap ke dunia kerja setelah masa magang berakhir.
Syarat Peserta dan Cakupan Wilayah
Sasaran utama program adalah lulusan baru, atau maksimal satu tahun setelah wisuda. Tidak ada batasan usia untuk mendaftar. Pelaksanaan akan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan dunia industri.
Konsep link-and-match akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di setiap daerah. Lulusan dari perguruan tinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Banten, misalnya, diarahkan untuk bermitra dengan industri setempat.
Sementara untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan. Peserta dari daerah tersebut bahkan bisa ditempatkan di wilayah lain yang memiliki lapangan kerja lebih luas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.