Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Guru Curhat Dipecat Setelah 16 Tahun Mengabdi, Plot Twist Ternyata Pernah Jadi Caleg 2019

Jagat maya diramaikan dengan kisah Jupriadi, seorang tenaga pendidik di SMAN 10 Makassar yang diberhentikan setelah mengabdi sejak tahun 2007.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN LAMPUNG
ILUSTRASI GURU - Seorang guru di Kota Makassar curhat dipecat setelah mengabdi selama 16 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM - Jagat maya diramaikan dengan kisah Jupriadi, seorang tenaga pendidik di SMAN 10 Makassar yang diberhentikan setelah mengabdi sejak tahun 2007.

Ceritanya menjadi sorotan publik setelah ia membagikannya melalui media sosial.

Jupriadi pertama kali diangkat sebagai tenaga pengajar pada 2007 dan resmi diberhentikan pada 2023.

Meski sudah lama mengajar, nasibnya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak beruntung.

Pada 2024, ia gagal mengikuti seleksi PPPK penuh waktu.

Tahun berikutnya, 2025, ia kembali tidak bisa mendaftar PPPK paruh waktu karena datanya tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi inilah yang membuatnya mengeluh di media sosial.

Terkait kasus yang viral itu, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, akhirnya angkat bicara.

Ia membenarkan bahwa Jupriadi memang sudah mengabdi sejak masa kepemimpinan Kepala Sekolah sebelumnya, Drs. Syamsu Alam.

 
"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, diterbitkan Kemendikbudristek.

Bahmansyur menyebut Jupriadi sudah tidak tercatat dalam daftar hadir guru.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," lanjutnya.

Pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi.

Selama tiga bulan terakhir, kinerjanya dinilai tidak meningkat.

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung 8 Maret 2023.

Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School.

Bahmansyur juga mengungkap Jupriadi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Bersangkutan pernah mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2019 Dapil IV (Panakukang–Manggala) dari Partai PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)," katanya.

Kini, Jupriadi telah dibebaskan dari tugas di SMAN 10 Makassar.

Tribun-Timur.com masih mengonfirmasi keterangan dari Jupriadi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved