Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Keracunan MBG

Apakah Keracunan MBG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.

Editor: rival al manaf
kompas
ILUSTRASI MAKAN SIANG - Program makan bergizi gratis (MBG) sudah dimulai pada Senin (6/1/2025). Pemerintah sebelumnya sudah melakukan uji coba pada program yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. (KOMPAS.COM) 

TRIBUNJATENG.COM - Apakah keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan?

Pertanyaan itu banyak muncul setelah lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Beberapa warganet menuturkan, biaya penanganan kasus keracunan MBG akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Lebih si*lnya lagi, RAKYAT yg keracunan makanan PROYEK MBG, PENGOBATAN & PERAWATANNYA TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN," tulis akun X @Ar*****.

"Keracunan MBG tidak ditanggung oleh BPJS, tapi jadi beban APBD," tulis akun X @Goo******.

Lantas, korban keracunan MBG tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya.

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Menurutnya, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.

Ia juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN.

“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB. Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” kata Rizzky Kamis (2/10/2025).

 Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.

Sumber dananya biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang memastikan, BGN akan menanggung penuh biaya pengobatan pasien yang terdampak keracunan program MBG di berbagai wilayah.

“Kan kita punya dana, ada yang diambil dari operasional, kejadian luar biasa, dan lain-lain. Itu pasti kita sediakan, semua biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BGN,” ujar Nanik Kamis (25/9/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved