Keracunan MBG
Apakah Keracunan MBG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.
TRIBUNJATENG.COM - Apakah keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan?
Pertanyaan itu banyak muncul setelah lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beberapa warganet menuturkan, biaya penanganan kasus keracunan MBG akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Lebih si*lnya lagi, RAKYAT yg keracunan makanan PROYEK MBG, PENGOBATAN & PERAWATANNYA TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN," tulis akun X @Ar*****.
"Keracunan MBG tidak ditanggung oleh BPJS, tapi jadi beban APBD," tulis akun X @Goo******.
Lantas, korban keracunan MBG tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.
Ia juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN.
“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB. Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” kata Rizzky Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.
Sumber dananya biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang memastikan, BGN akan menanggung penuh biaya pengobatan pasien yang terdampak keracunan program MBG di berbagai wilayah.
“Kan kita punya dana, ada yang diambil dari operasional, kejadian luar biasa, dan lain-lain. Itu pasti kita sediakan, semua biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BGN,” ujar Nanik Kamis (25/9/2025).
Sekolah di Semarang Wajibkan Guru Cicipi MBG Sebelum Dibagi ke SIswa, Ini Kata Kadisdik |
![]() |
---|
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Libatkan Puskesmas Awasi Langsung Dapur Penyedia MBG |
![]() |
---|
"Nyawa Kok Dicoba-coba" PGRI Kota Semarang Kritik Wacana Guru Jadi Pencicip MBG |
![]() |
---|
"Tunggu Saja Tanggal Mainnya" Murka Ayah di Ungaran Anaknya Keracunan MBG, Akan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Siswa Korban Keracunan MBG Sudah Ratusan, Ternyata SPPG di Jateng Baru Proses Sertifikasi Higienis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.