Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Video Viral TKW Robohkan 2 Rumah Pakai Excavator Setelah Bercerai

TKW merobohkan rumahnya sendiri setelah resmi bercerai mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Facebook/ Khubaib Junud Haq
TKW HANCURKAN RUMAH -Sebuah video yang memperlihatkan seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Lampung Timur merobohkan rumahnya sendiri setelah resmi bercerai mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, dan menjadi sorotan karena dilakukan secara sah melalui putusan pengadilan agama. 

10 Fakta Video Viral TKW Robohkan 2 Rumah Pakai Excavator Setelah Bercerai

TRIBUNJATENG.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Lampung Timur merobohkan rumahnya sendiri setelah resmi bercerai mendadak viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, dan menjadi sorotan karena dilakukan secara sah melalui putusan pengadilan agama.

Berikut 10 fakta lengkap di balik kejadian yang menjadi perbincangan warganet tersebut:


1. Berawal dari Sengketa Harta Gono-gini

Kasus ini bermula dari proses perceraian sepasang suami istri di Lampung Timur yang telah menikah selama bertahun-tahun.

 Setelah resmi bercerai, keduanya berselisih mengenai pembagian rumah yang menjadi aset bersama selama pernikahan.
Sengketa itu akhirnya diserahkan ke Pengadilan Agama untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

 

2. Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama

Kapolsek Braja Selebah, Ipda Raja Rizky Sihombing, menjelaskan bahwa tindakan perobohan rumah bukan bentuk amarah atau balas dendam, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan agama yang menyatakan rumah tersebut merupakan harta bersama dan harus dibagi secara adil.

"Perkara sengketa harta gono-gini telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural, yaitu kesepakatan bersama kedua pihak," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

3. Dilakukan Secara Sukarela dan Disetujui Kedua Belah Pihak

Baik mantan suami maupun mantan istri sudah sepakat secara sukarela untuk merobohkan bangunan itu. Tak ada unsur paksaan, ancaman, ataupun konflik fisik di lokasi.

Pihak kepolisian dan pemerintah desa turut hadir untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai hukum.


4. Dua Bangunan Jadi Obyek Eksekusi

Rumah yang dibongkar terdiri dari dua unit bangunan:

Satu rumah permanen berukuran 9x6 meter,

Satu rumah semi permanen berukuran 8x7 meter.
Keduanya berdiri di atas tanah yang masih dalam proses pembagian. Setelah dibongkar, material bangunan rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi dua.


5. Proses Pembongkaran Gunakan Eskavator

Dalam video yang beredar, tampak satu unit eskavator kecil menghancurkan bagian depan rumah lebih dulu. Proses itu berlangsung di siang hari dan disaksikan puluhan warga sekitar.

Beberapa warga bahkan merekam momen tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, sehingga cepat menjadi viral.


6. Video Viral Sejak 6 November 2025

Rekaman video pertama kali muncul di platform TikTok dan Facebook pada Kamis (6/11/2025).

Narasi yang menyertai video menyebut bahwa rumah itu "dirubuhkan karena kesepakatan mantan suami istri usai putusan harta gono-gini."

Unggahan itu langsung dibanjiri ribuan komentar, sebagian memuji sikap tegas sang mantan TKW, sebagian lainnya menyayangkan karena dianggap membuang harta.


7. Mantan Istri Diketahui Baru Pulang dari Luar Negeri

Menurut informasi yang beredar di kalangan warga, sang perempuan diketahui merupakan mantan TKW yang sempat bekerja di luar negeri selama beberapa tahun.

Sepulangnya ke Tanah Air, ia mendapati bahwa rumah hasil jerih payahnya menjadi sumber sengketa setelah hubungan rumah tangganya berakhir.

 

8. Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kriminal

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mengandung unsur pidana. Semua berjalan berdasarkan hukum perdata dan sesuai surat keputusan pengadilan agama.

“Tidak ada laporan pelanggaran hukum, karena yang dilakukan adalah eksekusi resmi. Kami hanya mengawasi agar situasi tetap kondusif,” tegas Ipda Raja Rizky.

9. Warga Sekitar Jadi Saksi Langsung

Puluhan warga Braja Mulya menyaksikan langsung proses perubuhan rumah. Sebagian mengaku terkejut, namun setelah mengetahui bahwa tindakan itu adalah hasil keputusan bersama, mereka memahami dan tidak ikut campur.
Beberapa warga bahkan membantu memindahkan barang-barang sebelum alat berat mulai bekerja.

 

10. Jadi Pelajaran Tentang Penyelesaian Harta Pasca Perceraian

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pembagian harta pasca perceraian tak selalu berjalan damai. Namun, peristiwa ini juga menunjukkan bahwa jalur hukum tetap bisa menghasilkan penyelesaian yang adil tanpa konflik terbuka.

Para tokoh masyarakat di Lampung Timur berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pasangan lain agar menyelesaikan sengketa rumah tangga dengan musyawarah dan mematuhi keputusan pengadilan.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved