Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM yang Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Gegara Bantu Honorer

Nama Faisal Tanjung, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PELAPOR - Faisal Tanjung, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra yang melaporkan 2 guru di Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis hingga berujung dipecat. Dok ist 
Ringkasan Berita:
  • Nama Faisal Tanjung kembali menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan yang berujung pada pemecatan dua guru di Luwu Utara.
  • Kedua guru tersebut telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi, dan akhirnya mendapat surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus ini mencuat secara nasional karena dinilai sebagai tindakan yang bermula dari niat membantu sekolah namun berakhir dengan konsekuensi hukum berat.

 

TRIBUNJATENG.COM - Nama Faisal Tanjung, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya disebut-sebut dalam kasus pemecatan dua guru SMA di daerah tersebut. GMNI sendiri merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki struktur kepengurusan hingga tingkat cabang.

Perhatian publik tertuju pada Faisal Tanjung setelah Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis, guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua pendidik itu sebelumnya terjerat kasus dugaan pungutan liar terkait pengelolaan dana non-BOS tahun 2019.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis hanya satu dari sejumlah aksi kontroversi Faisal Tanjung.

Berikut sederet kontroversi Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah menelusuri jejak digitalnya:


1. Laporkan 2 Guru SMA di Lutra

Kasus tersebut bermula dari laporan sebuah LSM mengenai dugaan pungli di SMAN 1 Luwu Utara.

Proses hukum kemudian berjalan hingga Pengadilan Negeri Masamba menjatuhkan putusan bersalah pada 2021, dengan vonis penjara lebih dari satu tahun. Upaya hukum terakhir melalui kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Meski demikian, polemik tak mereda. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai bentuk “niat baik yang berujung hukuman”, karena pungutan yang dilakukan disebut digunakan untuk kepentingan sekolah. Kuasa hukum dan sejumlah legislator DPRD Sulsel bahkan mengajukan pengaduan resmi ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Perkembangan terbaru terjadi pada 12 November 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara mengeluarkan surat rehabilitasi terhadap Rasnal dan Abdul Muis. Langkah ini memicu kembali pembahasan soal para pelapor dalam kasus tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah Faisal Tanjung, yang disebut terlibat dalam proses pelaporan awal.

2. Tahun 2022, Adukan KPU Lutra ke DKPP

Penelusuran Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025), Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.

Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.

Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.

Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.

Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.

Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. 

Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.

Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.

Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.

Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.

Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.

Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu)

3. Tahun 2024, Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu

Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024.

Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.

Saat itu, mengatasnamakan dirinya aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.

4. Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra 

Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra.

DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

Dalam RDP bersama DPRD, GMNI mengungkap bahwa gerai ritel modern tersebut tidak memiliki izin PBG dan melanggar Peraturan Bupati No 60 Tahun 2021 terkait pasar rakyat, pusat belanja dan swalayan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved