Pemutihan BPJS
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Cek Jumlah Tunggakan di Sini
Cara daftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025 dan panduan cek tunggakan peserta melalui aplikasi, WhatsApp, call center, dan e-commerce.
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Cek Jumlah Tunggakan di Sini
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat pada akhir 2025.
- Peserta dapat mendaftar dengan registrasi ulang di kantor BPJS untuk verifikasi data.
- Tunggakan bisa dicek lewat Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, call center 165, atau e-commerce.
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara daftar program pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025.
Pemerintah memastikan akan menerapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
Kebijakan ini diberikan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan mengembalikan status kepesertaan aktif bagi peserta yang memenuhi syarat.
Baca juga: Update Daftar Harga iPhone per 14 November 2025, Beda 2 Juta iPhone 17 Pro Vs 17 Pro Max Pilih Mana?
Menurut keterangan resmi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Rabu (12/11/2025), sekitar 23 juta peserta JKN berpotensi mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program tersebut.
Data Peserta JKN 2025
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2025, jumlah peserta mencapai 281.882.607 orang, dengan rincian:
PBI: 41,1 persen atau 115.924.702 peserta
Peserta yang didaftarkan Pemda: 21,4 persen
PPU Swasta: 16,0 persen
PBPU: 11,8 persen
PPU penyelenggara negara: 7,2 persen
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Setelah pemerintah membuka kesempatan registrasi ulang, peserta yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan penghapusan tunggakan.
Berikut prosedurnya:
1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
3. Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk status PBI, data hasil verifikasi Pemda, dan data sosial ekonomi
4. Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan sistem agar permohonan tidak tertunda
5. Setelah verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan maksimal dua tahun dihapus dan kepesertaan kembali aktif
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan?
Program pemutihan tidak berlaku bagi semua peserta. Adapun kelompok yang berhak meliputi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
3. Peserta yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Cara Cek Jumlah Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dianjurkan mengecek terlebih dahulu jumlah tunggakan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
Unduh Mobile JKN
Login menggunakan NIK dan kata sandi
Pilih menu "Lainnya"
Klik "Info Iuran"
2. Layanan Pandawa (WhatsApp)
Kirim pesan ke 0811-8165-165
Pilih menu Informasi
Cek Status Pembayaran
Masukkan NIK/nomor BPJS
Verifikasi data sesuai arahan
Sistem mengirimkan informasi tagihan dan tunggakan
3. Call Center 165
Siapkan NIK dan nomor BPJS sebelum menelepon.
4. E-Commerce (contoh: Tokopedia)
Masuk menu Tagihan
Pilih BPJS Kesehatan
Masukkan nomor peserta untuk melihat tunggakan. (*)
pemutihan tunggakan bpjs
tunggakan bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan
iuran bpjs
Tribunjateng.com
Awaliyah P
| Gagal Berangkat Ibadah ke Tanah Suci, Belasan Orang di Semarang Tuntut Agen |
|
|---|
| Jangan Asal Pilih! Inilah 6 Tips Mencari Daycare yang Aman untuk Keamanan Buah Hati |
|
|---|
| Sosok Rafid Ihsan Lubis, Pemilik Yayasan Aresha Ternyata Alumnus Fakultas Hukum UGM |
|
|---|
| BREAKING NEWS Wisatawan Temukan Jenazah Laki-laki di Pantai Surumanis Kebumen! |
|
|---|
| Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tarif-Iuran-BPJS-Kesehatan-per-Hari-Ini-Kamis-20-Maret-2025.jpg)