Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Detik-detik Kecelakaan Wuling Confero Plat Merah, Ternyata Sopir Dalam Kondisi Mabuk

Sebuah kecelakaan tunggal merenggut nyawa seorang pengemudi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
KECELAKAAN - Kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kecelakaan tunggal merenggut nyawa seorang pengemudi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 00.08 Wita.

Peristiwa itu melibatkan mobil dinas Wuling Confero berpelat merah DT 10 R yang melaju di Jalan Poros Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute.

Kendaraan tersebut dikendarai oleh LA (36), yang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.

Dua penumpang lainnya, masing-masing berinisial LJ dan MA, dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Renaldo Sau Galla, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan pengemudi mobil dinas tersebut.

"Mobil warna hitam bergerak dari arah barat menuju Raha, kecepatan tinggi dan sopir dalam keadaan mabuk,” jelasnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (16/11/2025) sore.

Baca juga: Berawal dari Adu Mulut, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditembak Senapan Angin di Punggung

Iptu Renaldo menambahkan saat melintasi jalan lurus, mobil tiba-tiba oleng sehingga pengemudi kehilangan kendali.

Kendaraan roda empat tersebut kemudian keluar dari badan jalan ke bahu jalan bagian kiri.

Selanjutnya mobil langsung menabrak pagar rumah milik warga hingga akhirnya terguling dan terbalik.

Akibat kerasnya benturan dan mobil terguling, LA yang merupakan warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, meninggal di TKP.

Korban mengalami luka-luka di beberapa bagian badan serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, memastikan kondisi tubuh prima, dan menjauhi minuman keras saat mengemudi,” imbaunya.

Jarak Desa Lakapodo dengan Polres Muna sekira 20 kilometer (km), waktu tempuh perjalanan 36 menit berkendara mobil atau motor.

Markas polisi ini berada di Jalan Bypass Nomor 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved