Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bullying

Kisah MH Siswa SMP Korban Bullying Meninggal Setelah 27 Hari Dirawat di Rumah Sakit

MH (13) siswa SMP yang menjadi korban bullying sejak awal masuk sekolah akhirnya meninggal dunia.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Instagram @andre_lelanang
BULLYING : Foto ilustrasi bullying 

TRIBUNJATENG.COM - MH (13) siswa SMP yang menjadi korban bullying sejak awal masuk sekolah akhirnya meninggal dunia.

Ia meninggal setelah dirawat selama kurang lebih 27 hari di rumah sakit.

Korban adalah siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan.

Ia meninggal di ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025) pagi. 

Baca juga: Usai Viral Kasus Bullying SMPN 1 Blora, Guru Alami Dilema Tangani Siswa Nakal

Baca juga: Viral Kasus Bullying di SMPN1 Blora, Anggota DPRD Usulkan Pelaku Dimasukkan ke Barak Militer

Remaja yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) sejak awal masuk sekolah itu mengembuskan napas terakhir setelah kondisinya terus memburuk akibat luka serius di kepala.

Kabar duka ini kembali membuka rangkaian peristiwa yang dialami MH, mulai dari dugaan kekerasan di sekolah, penanganan medis yang panjang, hingga temuan kesehatan lain yang baru diketahui menjelang ia meninggal.

Berawal dari perundungan yang berulang MH diduga mengalami intimidasi oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Menurut ibunya, Y (38), perlakuan tersebut tidak hanya berupa ejekan, tetapi juga kekerasan fisik.

“Sering ditusukin sama sedotan tangannya. Kalau lagi belajar, ditendang lengannya.

Asal nulis ditendang, sama punggungnya itu dipukul,” kata Y.

Puncak kekerasan terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika kepala MH dihantam menggunakan kursi besi oleh rekan sekelasnya.

Sejak saat itu, kondisi korban terus menurun hingga harus menjalani perawatan intensif.

Awalnya MH dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang Selatan.

Namun karena kondisinya tidak membaik, ia dirujuk ke RS Fatmawati pada Minggu (9/11/2025).

Pada Selasa (11/11/2025), MH masuk ruang ICU dengan intubasi.

Sejak itu, kondisinya terus kritis. Hingga pada Minggu (16/11/2025), pendamping dari LBH Korban, Alvian, menerima kabar duka sekitar pukul 06.00 WIB dari keluarga.

“Korban sudah tidak ada. Kalau jamnya kami kurang tahu, tapi kami dikabari pihak keluarga pas jam 06.00 WIB," ujar Alvian.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan, pihak medis menemukan kondisi kesehatan lain dalam tubuh MH.

“Jadi memang si anak ini sudah menderita tumor, memang baru ketahuan saja. Terpicu, kemarin dengan kejadian itu,” ujar Benyamin.

Ia menyebutkan, informasi tersebut diperoleh dari rumah sakit.

Menurut dia, tumor otak yang diderita MH kemungkinan telah berkembang selama bertahun-tahun tanpa disadari.

Meski begitu, Pemkot Tangsel akan menelusuri lebih lanjut kondisi medis tersebut.

"Prosesnya saya serahkan kepada polisi, kalau yang bersangkutan memang keluarga korbannya mengadukan, itu kita serahkan kepada Pak kapolres," jelasnya.

Enam saksi diperiksa Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk guru-guru yang mengajar MH.

“Penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi, ada enam orang termasuk guru pengajar,” kata Agil, Minggu.

Sebelum MH kritis, penyidik juga beberapa kali meminta keterangan korban dengan pendampingan keluarga, KPAI, Dinas Pendidikan, dan UPTD PPA Kota Tangsel.

“Petugas juga membuat laporan informasi sebagai dasar dimulainya penyelidikan secara resmi,” jelas Agil.

Polres Tangsel menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan penyelidikan dugaan perundungan tetap dilakukan secara profesional.

Benyamin menegaskan bahwa dugaan perundungan terhadap MH telah didampingi hingga tingkat kepolisian.

“Kalau memang keluarga mengadukan, kami serahkan kepada Pak Kapolres. Penanganan hukumnya kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Pemkot Tangsel menyebutkan, telah membentuk Satgas Anti-Bullying di seluruh sekolah.

Selain itu, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) juga akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Baik di dalam maupun di luar sekolah, kekerasan itu tidak boleh dilakukan,” kata Benyamin.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih menghubungi Polres Tangerang Selatan untuk memperoleh perkembangan terbaru penyelidikan. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved