Konflik Internal PBNU
Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf: Surat Itu Tidak Sah
Beredar kabar bahwa Pengurus Syuriah PBNU telah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Beredar surat edaran yang disebut sebagai keputusan Pengurus Syuriah PBNU terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
- Gus Yahya menegaskan surat tersebut tidak sah, karena tidak memiliki stempel digital resmi dan tidak dikeluarkan melalui sistem digital NU.
- Ia menolak penggantiannya dan menegaskan hanya Muktamar yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU sesuai aturan organisasi.
TRIBUNJATENG.COM - Beredar kabar bahwa Pengurus Syuriah PBNU telah resmi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pencopotan Gus Yahya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU, tertanggal 25 November 2025.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafatikhir.
KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya memberikan tanggapan mengenai kabar pencopotan dirinya dari kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Surat pencopotan dirinya pun beredar. Namun, Gus Yahya memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak sah.
Menurut putra ulama K.H. M. Cholil Bisri tersebut, peredaran surat juga dinilai tidak sah karena tidak disertai stempel digital dan tidak bisa ditelusuri melalui sistem digital kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU).
Hal ini disampaikan oleh Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta pada Rabu (26/11/2025) petang.
"Walaupun draft sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," kata tokoh kelahiran Rembang, Jawa Tengah 16 Februari 1966 tersebut.
"Sehingga, surat itu memang tidak memenuhi ketentuan yang tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi."
"Dan masalahnya, dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana kemari. Ya, itu berarti dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah."
Menurut Gus Yahya, dokumen atau surat yang resmi atau sah akan otomatis diedarkan kepada yang dituju melalui sistem digital yang dimiliki NU.
Baca juga: BREAKING NEWS, Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Berlaku Sejak Hari Ini
Ia menegaskan, surat edaran yang sudah tersebar luas itu hanyalah draft dan sifatnya tidak sah.
"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu satu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di-address, yang dituju oleh surat yang bersangkutan, melalui saluran sistem digital," tutur Gus Yahya.
"Yang diterima oleh teman-teman itu adalah draf yang tidak sah, biasanya [beredar] melalui WA dan lain-lain."
KH Yahya Cholil Staquf
Gus Yahya
Ketua Umum PBNU
Gus Yahya diberhentikan
Tribunjateng.com
M Zainal Arifin
| Respons Kubu Gus Yahya Soal Penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU: Legitimasi Lemah |
|
|---|
| Deretan Nama Kiai dan Ulama yang Tetapkan KH Zulfa Mustofa Sebagai Pj Ketua Umum PBNU |
|
|---|
| Ini Alasan Gus Yahya Rombak Sejumlah Pejabat PBNU, Sebut Sekjen Tak Pernah Ngantor |
|
|---|
| Gus Yahya Rombak Pejabat PBNU, Sekjen hingga Bendahara Umum Resmi Diganti, Gus Ipul Dicopot |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gus Yahya Geser Sejumlah Pejabat PBNU, Sekjen Kini Dijabat Amin Said Husni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-PBNU-Jateng-Yahya-Cholil-Staquf-5324.jpg)