Berita Kriminal
Remaja Berkepala Botak Ini Tikam Pelayan Kafe Cuma karena Pesanan Datang Terlambat
Kepolisian mengamankan seorang remaja berinisial DA (16) terkait kasus penikaman terhadap seorang karyawan kafe
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap atas kasus penikaman karyawan kafe di Parepare.
- Insiden terjadi di Pasar Senggol pada Sabtu dini hari dan dipicu rasa tersinggung pelaku.
- Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi untuk proses hukum lanjutan.
TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian mengamankan seorang remaja berinisial DA (16) terkait kasus penikaman terhadap seorang karyawan kafe bernama Firman (28) di kawasan Pasar Senggol, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Insiden bermula saat pelaku berada di lokasi untuk memesan makanan dan minuman.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku merasa tersinggung setelah terjadi interaksi yang dinilainya tidak menyenangkan dengan korban, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
DA ditangkap di kawasan BTN Grand Zam-zam, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, pada Minggu (14/12/2025) sore.
Saat diamankan, pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Baca juga: 2 Anggota Geng Motor Ditembak, Serang Polisi Pakai Senjata Tajam Saat Hendak Ditangkap
Baca juga: Rumah Warga Jrahi Pati Hancur Berantakan Tertimpa Longsor
"Sudah kami amankan pelakunya, berinisial DA masih berumur 16 tahun," katanya kepada Tribun-Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penikaman dipicu rasa tersinggung.
Pelaku sempat melayangkan protes karena pesanannya datang terlambat, lalu mendatangi korban dan melakukan penikaman dari arah belakang.
"Nah setelah pesanannya datang, pelaku ini merasa selalu ditatap sinis oleh korban.
Kemudian dia (pelaku) mendatangi korban dan langsung menikam punggung," ungkapnya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sidrap sebelum akhirnya kembali ke Parepare dan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
"Pelaku sempat kabur ke Sidrap, tapi kami dapat info kembali ke Parepare di Kompleks BTN Grand Zam-zam, sehingga kami langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
DA terlihat digiring ke ruang pemeriksaan Reskrim dengan tangan terikat.
Rambut DA juga terlihat nyentrik, serupa bintang sepak Brasil Ronaldo Luis Nazario de Lima.
DA mengatakan, dirinya menikam pelayan Cafe itu karena merasa emosi dan tersinggung ditatap sinis.
"Saya pesan nasi goreng sama jus, tapi ditatap terus saya pak," ujar DA kepada penyidik.
Atas perilakunya itu, DA dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Detik-detik Eko Pedagang Tempe Disiram Air Keras: Bapak Dihentikan Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| Polisi Kantongi Satu Nama Pelaku Penusukan Pedagang Es Degan di Mayong Jepara |
|
|---|
| Tak Jadi Dibekukan, Ponpes Al Anwar Jepara Cuma Dilarang Terima Santri Baru Buntut Kasus Pencabulan |
|
|---|
| Tampang 4 Orang Ngaku Penyidik, Wartawan dan Pengacara Intimidasi Keluarga Korban Pencabulan Brebes |
|
|---|
| Besi Ulir Sepanjang 37 Cm Jadi Bukti Sugeng Warga Kebumen Bunuh Istri dan Mertuanya: Cemburu Buta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251215_penikaman-2.jpg)