Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahkamah Konstitusi

Gugatan Ariel Noah dan VISI Dikabulkan Sebagian Oleh Mahkamah Konstitusi

Permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014  yang diajukan Ariel Noah dkk dikabulkan untuk sebagian.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/FITRIA CHUSNA FARISA
PENDIDIKAN GRATIS - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan. 

TRIBUNJATENG.COM - Permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014  yang diajukan Ariel Noah dkk dikabulkan untuk sebagian.

Sebelumnya, permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Beberapa yang tergabung di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Chord Kunci Gitar OST Jumbo Selalu Ada di Nadimu Versi Ariel Noah

Baca juga: Daftar 10 Pemain The Musicians di Bahkan Voli 2 Vindes, Ada Duta SO7 hingga Ariel Noah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan oleh 29 musisi, termasuk Ariel ‘Noah’, Armand Maulana, Marcel, dan kawan-kawan. 

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/12/2025).

Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Lebih lanjut, majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa "imbalan yang wajar" dalam norma Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

MK juga menegaskan bahwa sengketa royalti harus menggunakan pendekatan restorative justice daripada pidana.

“Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’,” imbuh Suhartoyo.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.

Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:

1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?

2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?

3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?

4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata? Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.

Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. (*)

Sumber: kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved