Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Penipu Rental Jateng, 10 Mobil Ditilep

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap komplotan penipu mobil.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/DOK POLDA JATENG
PENGGELAPAN MOBIL - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah  menangkap komplotan penipu mobil rental dengan modus memalsukan identitas diri. Polisi menangkap delapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap komplotan penipu mobil rental dengan modus memalsukan identitas diri.

Para tersangka meliputi RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, PR, dan UR dengan berbagai peran berbeda mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.

Kasus ini terungkap selepas pemilik rental di Pemalang menyadari modus ini dengan menyadari para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, komplotan ini terungkap saat komplotan ini menyewa mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang kejadian bermula pada 2 Desember 2025.

Baca juga: Fesyen Show Batik IWAPI Batang, Eratkan Kedekatan Ibu dan Anak

Baca juga: Kesehatan dan Hukum: Sinergi untuk Masa Depan Farmasi

Selepas berhasil menyewa mobil itu, para pelaku lalu menjualnya ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta.

“Mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan akan dijual ke Kalimantan Selatan,” papar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Dwi merinci peran para tersangka, tersangka  RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. Tersangka ini juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.

Kemudian tersangka KA betugas  mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. Adapun tersangka AS mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto.

HA memiliki peran sebagai eksekutor dengan cara mengambil kendaraan di lokasi rental. Tersangka BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.  "Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan," jelasnya.

Untuk peran para tersangka lainnya,  tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.

Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk dijual ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dwi mengungkap, komplotan ini telah beraksi di sebanyak 10 lokasi. Namun, hanya satu korban yang melapor.

"Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

"Para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar Dwi. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved