Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Calon Polwan Diperkosa Polisi

Gadis 18 Tahun Calon Polwan Diperkosa 2 Polisi, Bripda SR dan NIR Ditahan, Korban Trauma

Mimpi seorang gadis 18 tahun di Jambi untuk menjadi seorang Polwan buyar setelah ia diperkosa dua anggota polisi.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
handout/png
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Mimpi seorang gadis 18 tahun di Jambi untuk menjadi seorang Polwan buyar setelah ia diperkosa dua anggota polisi.

Kedua polisi itu adalah Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR, yang berdinas di Polda Jambi.

Keduanya saat ini disebut telah ditahan di Propam Polda Jambi, namun korbannya masih mengalami trauma karena polisi awalnya adalah profesi yang ia cita-citakan.

Baca juga: Sosok AKBP Anita, Catat Sejarah Jadi Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Purbalingga

Baca juga: Remaja Belasan Tahun Tak Takut Serang Polisi Saat Hendak Ditangkap, Senjata tajam Disita

Baca juga: Viral Video Polisi di Grobogan Digerebek Rombongan Istri saat di Rumah Janda, Pintu Digedor 20 Menit

Kini, dua anggota polisi diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C di Jambi sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan.

“Tim Propam juga melakukan proses pemeriksaan terhadap personil Polri yang terlibat,” ujar Erlan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut dan melakukan audiensi ke DPRD Kota Jambi.

Pelaku diketahui berjumlah empat orang, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua oknum polisi tersebut adalah Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR, yang berdinas di Polda Jambi.

Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

“Polda Jambi komitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,” jelas Erlan.

 Selain itu, Erlan menyampaikan bahwa keempat pelaku sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Proses penyidikan dan sidik masih terus berlangsung.

“Saat ini sudah ditangani dan keempat orang sudah dilakukan penahanan oleh Krimum. Proses sidik masih berlanjut,” ujar Erlan.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional.

“Kami lakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional, dan saat ini masih berlanjut,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved