Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terkuak! Klinik Diduga Dipalak Wajib Setor Emas demi Kerja Sama dengan BPJS

Aduan itu menyebut adanya oknum di BPJS Kesehatan Cabang Malang yang diduga meminta setoran logam mulia kepada fasilitas kesehatan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI Emas 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Malang menerima aduan dugaan pemerasan emas oleh oknum BPJS.
  • Klinik disebut diminta setor 5–10 gram emas untuk kerja sama dan penilaian faskes.
  • DPRD akan memanggil BPJS dan melibatkan aparat hukum untuk klarifikasi.

TRIBUNJATENG.COM - Dugaan praktik pemerasan berupa setoran emas batangan mencuat di Kabupaten Malang.

Laporan tersebut kini tengah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang setelah menerima aduan resmi dari sejumlah klinik.

Aduan itu menyebut adanya oknum di BPJS Kesehatan Cabang Malang yang diduga meminta setoran logam mulia kepada fasilitas kesehatan (faskes) sebagai syarat kerja sama.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari kelompok yang mengatasnamakan Klinik Pratama se-Kabupaten Malang.

Surat pengaduan itu ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat, dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang. Dokumen tersebut diterima DPRD pada pekan ini.

"Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang," ungkap Zulham melalui pesan singkat, Senin (30/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD berencana segera memanggil pihak BPJS Cabang Malang untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini diambil guna memastikan kebenaran dugaan praktik yang meresahkan tersebut.

Baca juga: Soal Pemutusan Hubungan Kerja PPPK, Ini Kata Pemkot Semarang

"DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan.

Termasuk, menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan ini," jelasnya.

Dalam isi laporan, para dokter dari klinik pratama mengaku merasa tertekan karena diduga diminta menyerahkan emas batangan dengan jumlah tertentu agar bisa menjalin atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS.

"Tarif 'upeti emas' itu berlaku kelipatan tergantung faskes. Kalau kerja sama baru 10 gram kalau perpanjangan 5 gram dan itu setahun sekali dievaluasi," kata Zulham membacakan surat aduan itu.

Disebutkan pula, faskes yang memenuhi permintaan tersebut akan memperoleh poin lebih tinggi dalam proses kredensial maupun rekredensial, sehingga peluang kerja sama menjadi lebih besar.

"Hal ini berdampak pada standar faskes sehingga faskes yang tidak layak lolos justru bisa dapat kerja sama karena praktik 'upeti emas' itu," tuturnya.

Tak hanya itu, laporan juga memuat dugaan adanya praktik permintaan “cashback” dari dana rujukan pasien yang harus disetorkan kembali kepada pihak tertentu.

"Di surat ini disebutkan juga bahwa transaksi ilegal sering dilakukan di warung di sekitar kantor BPJS Cabang Malang dan disetorkan kepada perantara seseorang dokter berinisial drg FM," pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD yang berkomitmen mengusut dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga transparansi dan integritas layanan kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved