Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Soal Pemutusan Hubungan Kerja PPPK, Ini Kata Pemkot Semarang

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
ISU PHK P3K - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono saat wawancara di halaman Balaikota Semarang, Senin (30/3/2026). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah.


Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang akan berlaku efektif pada 2027.


Di tengah kekhawatiran potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan tenaga honorer di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Semarang menyebut kondisi fiskalnya masih dalam batas aman.


Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyebut pemerintah kota telah menghitung kemampuan anggaran sebelum membuka rekrutmen P3K.


"Jadi, kita sudah berhitung secara cermat. Sebelum kita merekrut P3K, sebelum kita membuka lowongan P3K tepatnya 2 tahun yang lalu, kita sudah berhitung sangat cermat bahwa APBD kita untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen," kata Joko Hartono ditemui Tribun Jateng di sela menghadiri acara di Balaikota Semarang, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Demi Hemat Energi Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah dan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda & Berlari


Ia menyebutkan, pada 2026 belanja pegawai tercatat sebesar 29,6 persen dari APBD. Sementara untuk 2027 diperkirakan mencapai 29,9 persen.


"Artinya, kita masih di batas ambang batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Kalau masih di bawah 30 persen, Insyaallah kita tidak akan melakukan penggantian P3K," kata dia.


Menurutnya, kemampuan fiskal Kota Semarang dinilai masih mencukupi untuk membiayai gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun P3K.


Bahkan pihaknya mengklaim, Pemkot masih mampu merekrut ASN baru jika diperlukan.


"Dan Insyaallah kalau masih ada ruang fiskal tahun ini, juga ada kesempatan untuk merekrut ASN baru begitu kalau saja ada ruang fiskal yang bisa kita terapkan," ujarnya.


Terkait perpanjangan kontrak, Joko menyebut hal tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan.


P3K penuh waktu memiliki masa kontrak lima tahun, sedangkan P3K paruh waktu dievaluasi setiap tahun.


"Sebenarnya dengan perjanjian, kalau P3K penuh waktu itu kan perjanjiannya 5 tahun.

Kemudian P3K paruh waktu perjanjiannya 1 tahun. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved