Berita Kriminal
Cinta Ditolak Api Bertindak, Pemuda Ini Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Ortu Kekasihnya
Seorang pria berinisial NA (25), warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, ditangkap polisi setelah diduga membakar mobil pikap
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA,” kata Darma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan, polisi akhirnya mengamankan NA pada Kamis (28/5/2026).
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Masih Ingat Kasus Motor Hilang Saat Konser Dangdut di Todanan Blora? Tiga Pelakunya Diringkus |
|
|---|
| Sosok Waria Solo Sunar Dariyadi alias Manohara Ngamuk Tampar Pengunjung Rumah Makan |
|
|---|
| Pemuda di Baturraden Banyumas Dibekuk Polisi, Motor Digadaikan demi Judi Slot dan Miras |
|
|---|
| Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Pelaku Tetangga Sendiri Ketagihan Narkoba dan Film Porno |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Lansia di Kudus Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Emas Digasak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260528_pembakaran.jpg)