Berita Nasional
Pakai Rompi Pink, Sang Ahli Serangga dari IPB Diduga Mark Up Anggaran Tablet dan Sepatu Program MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus ahli serangga kenamaan dari IPB jadi tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya setelah terbukti melakukan korupsi dan mark up anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Modus kejahatan dilakukan dengan memanipulasi verifikasi portal kemitraan demi menguntungkan yayasan pribadi, serta melakukan penggelembungan harga.
- Kasus hukum ini mencuat tepat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan—yang sejatinya merupakan seorang ahli serangga lulusan doktor Jerman.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus ahli serangga kenamaan dari IPB University, Dadan Hindayana, resmi keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan berbalut rompi tahanan merah muda pada Rabu (3/6/2026) sore.
Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan manipulasi mitra yayasan serta mark up pengadaan barang senilai miliaran rupiah.
Ketika keluar dari Gedung Bundar, Dadan langsung diserbu awak media, tetapi Dadan langsung dibawa petugas untuk masuk ke mobil tahanan.
Baca juga: Kepala BGN Dadan Hadiyana Dicopot, Diduga Jual Beli Dapur MBG
Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditahan oleh KPK.
Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.
Korupsi MBG
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
| Fakta Persidangan Air Keras Andrie Yunus, Empat Personel BAIS TNI Bebas dari Dua Dakwaan Awal |
|
|---|
| Pasca Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Nadiem Makarim Emosional Melihat Dukungan Ojol Jelang Pleidoi: Saya sangat Terharu |
|
|---|
| Menelusuri Pidato Fenomenal Soekarno di BPUPKI: Awal Mula Lahirnya Pancasila |
|
|---|
| KABAR DUKA, Ryamizard Ryacudu Mantan Menteri Pertahanan Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260306_Eks-petinggi-Badan-Gizi-Nasional-BGN-Dadan-Hindayana-jadi-tersangka-korupsi-MBG_1.jpg)