Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Dishanpan Temukan Teri Nasi Positif Formalin di Pasar Grogolan Pekalongan

Petugas Dinas Ketahanan Pangan Jawa Tengah melakukan uji keamanan bahan pangan segar di Pasar Grogolan Pekalongan, Kamis (26/2/2026).

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PEMKOT PEKALONGAN
UJI SAMPEL - Dinas Ketahanan Pangan Jateng uji keamanan bahan pangan segar di Pasar Grogolan Pekalongan, Kamis (26/2/2026). Dari 12 sampel yang diperiksa, 11 sampel dinyatakan aman dari kandungan zat berbahaya, sementara satu sampel teri nasi terkonfirmasi mengandung formalin. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Ketahanan Pangan Jawa Tengah melakukan uji keamanan bahan pangan segar di Pasar Grogolan Pekalongan.

Dari total 12 sampel yang diperiksa di lapangan, 11 sampel dinyatakan aman dari kandungan zat berbahaya, sementara satu sampel teri nasi terkonfirmasi mengandung formalin.

Pengujian dilakukan oleh Tim Bidang Keamanan Pangan dengan mengambil sampel langsung dari pedagang.

Sampel tersebut kemudian diuji untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan pestisida, formalin, maupun boraks.

Baca juga: Tambal dan Lapis Aspal, DPUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Gatot Subroto Pekalongan

Petugas Bidang Keamanan Pangan Dishanpan Jateng, Devi Ratnazhari menjelaskan, dari tujuh sampel sayuran yang diuji kandungan pestisidanya, seluruhnya menunjukkan hasil negatif.

Selain itu, pengujian terhadap lima sampel untuk mendeteksi kandungan formalin menemukan satu sampel positif, yaitu teri nasi.

Sementara itu, dua sampel lainnya berupa mi basah dan bakso yang diuji kandungan boraks juga menunjukkan hasil negatif.

"Secara umum, bahan pangan segar yang beredar di Kota Pekalongan aman dikonsumsi."

"Namun, kami masih menemukan satu sampel teri nasi yang mengandung formalin," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sebagai tindaklanjut atas temuan tersebut, Dishanpan Jateng akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang terkait bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pangan.

Formalin dan boraks merupakan bahan kimia yang dilarang penggunaannya dalam produk pangan karena berisiko terhadap kesehatan.

"Oleh sebab itu, pedagang yang produknya terindikasi mengandung formalin akan diarahkan untuk mengganti sumber pasokan dengan produk yang dipastikan aman," ucapnya. (*)

Baca juga: 61 Titik Penukaran Uang Tersebar di Eks Karesidenan Pekalongan, Pemesanan Wajib via PINTAR

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved