Berita Kota Pekalongan
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Dinperinaker Kota Pekalongan Dirikan Posko THR 2026
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026, untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut disiapkan sebagai, sarana konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, melalui surat edaran tersebut pemerintah daerah diminta membuka posko layanan yang berfungsi memberikan konsultasi serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pemberian THR bagi pekerja.
"Di tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, kami membuka posko THR sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, posko tersebut memberikan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan, sekaligus menerima pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pembayaran THR.
"Di dalam surat edaran itu salah satunya meminta pemerintah daerah membuka posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR tahun 2026. Posko ini sudah kami buka dan siap melayani masyarakat," jelasnya.
Posko THR Dinperinaker Kota Pekalongan beroperasi mengikuti jam kerja kantor selama Ramadan, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.15 WIB, serta Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Layanan ini, dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang membutuhkan informasi maupun mengalami kendala terkait hak mereka dalam menerima THR.
Selain pelayanan langsung di kantor, Dinperinaker juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat, terutama di luar jam kerja atau saat hari libur.
"Untuk mengantisipasi jika ada pekerja yang ingin menyampaikan aduan di luar jam kerja atau saat hari libur, kami juga mencantumkan nomor contact person yang bisa dihubungi melalui chat di nomor 085879442185," tambahnya.
Betty menuturkan, posko THR tersebut telah dipasang sejak pekan lalu dan direncanakan beroperasi hingga setelah Hari Raya Idulfitri atau sekitar H+7 Lebaran. Namun demikian, jika masih terdapat aduan yang masuk setelah periode tersebut, pihaknya tetap akan menerima dan menindaklanjutinya.
Apabila terdapat laporan dari pekerja terkait THR, Dinperinaker akan menempuh langkah mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian terbaik.
"Biasanya kami melakukan mediasi. Jadi kami panggil pihak perusahaan, kemudian kami pertemukan dengan pekerjanya untuk mencari penyelesaian bersama," katanya.
Ia menambahkan, meskipun kondisi ekonomi saat ini dinilai cukup menantang bagi sebagian perusahaan, kewajiban pembayaran THR tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada seluruh perusahaan di Kota Pekalongan agar mematuhi aturan tersebut.
Sesuai ketentuan, pembayaran THR bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
| Wali Kota Pekalongan Aaf: Imam Masjid dan Muazin Berperan Besar Jaga Kerukunan Umat |
|
|---|
| Wali Kota Pekalongan Aaf : Media Harus Profesional dan Fair dalam Pemberitaan |
|
|---|
| Andi : Jangan Rusak yang Sehat! Koperasi Bermasalah Harus Segera Dituntaskan |
|
|---|
| Antisipasi Balap Liar dan Petasan di Kota Pekalongan, Wali Kota Aaf : Warga Diminta Segera Melapor |
|
|---|
| Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun 50 Persen, Pekerja Mandiri Makin Terlindungi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260312_pekalongan-9.jpg)