Pendidikan
Akademisi Undip Dilibatkan Dalam Pengelolaan Tanah Aset Negara
Upaya memperkuat peran akademisi dalam pengelolaan aset negara kembali diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya memperkuat peran akademisi dalam pengelolaan aset negara kembali diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Diponegoro (Undip) dan Badan Bank Tanah, Senin (13/10/2025).
Kerja sama ini diarahkan untuk mengembangkan penelitian dan inovasi di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pemanfaatan lahan negara bagi kepentingan pendidikan.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga pengelola aset publik dalam menjawab tantangan pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini juga melanjutkan kerja sama yang telah terjalin, setelah sebelumnya Badan Bank Tanah menyerahkan lahan seluas 5.000 meter persegi di Batang untuk kegiatan akademik Undip.
Baca juga: BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan di Lingkungan Pemprov Jateng
Baca juga: Pemerintah Provinsi Jateng Salurkan Bantuan 1000 Sambungan Listrik Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Rektor Universitas Diponegoro, Suharnomo, menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut.
“Kami berterima kasih pada Badan Bank Tanah karena ada penguasaan tanah di Batang, persis di depan kampus Undip. Sudah bisa kami pakai, cukup besar juga 5.000 meter,” ujarnya.
Ia menilai kerja sama ini akan memperluas peluang riset bagi sivitas akademika, terutama dalam bidang kebijakan dan tata kelola lahan, mengingat Badan Bank Tanah merupakan lembaga baru dengan ruang eksplorasi akademik yang luas.
Kepala Bidang Pengendalian Penanganan Sengketa Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah, Eni Setyosusilowati, menekankan bahwa kerja sama ini relevan di tengah persoalan klasik pertanahan di Indonesia.
“Banyaknya potensi tanah terlantar yang belum dioptimalkan juga menjadi isu krusial,” ujarnya.
Menurutnya, langkah Badan Bank Tanah menyerahkan lahan untuk Undip merupakan bentuk implementasi nyata fungsi lembaga tersebut dalam melayani kepentingan umum, termasuk pendidikan.
Sementara itu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo, menjelaskan bahwa lembaganya memegang mandat besar dalam pengelolaan tanah bagi berbagai kepentingan nasional.
“Kami memiliki peran strategis dalam memanajemen tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerintah, investasi, dan reforma agraria,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan pengelolaan aset lebih dari 34.600 hektare di 20 provinsi, sinergi dengan dunia akademik menjadi kunci agar kebijakan pengelolaan tanah berjalan efektif dan berkeadilan.
Perdananto berharap kerja sama ini tidak berhenti pada tataran simbolik.
“Kami berupaya bersinergi dengan stakeholder lainnya, termasuk Undip, untuk bisa berfungsi dengan lebih luas di Jawa Tengah dalam rangka menciptakan keadilan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Melalui kolaborasi ini, Undip dan Badan Bank Tanah menegaskan komitmen bersama untuk mengembangkan model pengelolaan aset negara yang transparan dan berbasis riset.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat fondasi akademik dalam kebijakan pertanahan, tetapi juga mendorong pemanfaatan lahan negara yang produktif bagi masyarakat, terutama di sektor pendidikan tinggi. (*)
| Unnes Buka Kuota 12.470 untuk Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 53 54 55 58 59 Pembelajaran 1 Tema 7 Subtema 2: Idola |
|
|---|
| Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Tema 8 Halaman 114 115 117 118 119: Negara ASEAN |
|
|---|
| Launching PMB 2026/2027, UMP Purwokerto Siapkan Beasiswa Khusus Pengurus OSIS |
|
|---|
| Prof Hikmah: Kepatuhan Masyarakat terhadap Pajak Tak Bisa Dipaksa, Harus Dibangun dari Kepercayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251013_Sambutan-Rektor-Undip-Suharnomo.jpg)