Pendidikan
Prof Hikmah: Kepatuhan Masyarakat terhadap Pajak Tak Bisa Dipaksa, Harus Dibangun dari Kepercayaan
Prof. Hikmah menegaskan bahwa masa depan perpajakan Indonesia tidak bisa terus bertumpu pada pendekatan pemaksaan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM SEMARANG - Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Hikmah, menegaskan bahwa masa depan perpajakan Indonesia tidak bisa terus bertumpu pada pendekatan pemaksaan.
Kunci utamanya adalah kepatuhan pajak sukarela yang lahir dari kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Hal itu disampaikan Prof. Hikmah dalam orasi ilmiahnya saat dilantik sebagai guru besar di Untag Semarang, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Sosok Safira Dwi Meilani, Pesilat Mahasiswi S2 Unnes Semarang Raih Medali Emas SEA Games 2025
Menurutnya, rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia masih dipengaruhi cara pandang masyarakat yang menganggap pajak sebagai beban, bukan kewajiban bersama.
Situasi tersebut diperparah oleh berbagai kasus korupsi dan persoalan transparansi yang menggerus kepercayaan publik.
“Kepatuhan pajak tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari rasa percaya. Ketika masyarakat yakin pajak dikelola dengan adil dan transparan, maka kepatuhan sukarela akan tumbuh,” ujarnya.
Prof. Hikmah menekankan pentingnya peran otoritas pajak untuk lebih mendekatkan diri kepada wajib pajak.
Pendekatan yang komunikatif dan humanis dinilai mampu mengubah persepsi masyarakat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata untuk pembangunan.
Ia juga menyoroti tantangan besar dalam digitalisasi perpajakan, khususnya implementasi sistem Coretax yang mulai diterapkan pada 2025. Diakui, pada fase awal masih banyak kendala teknis dan keluhan dari masyarakat.
“Ini hal wajar dalam transformasi digital. Harapannya, dengan pembaruan sistem dan kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan, pada 2026 penggunaan Coretax sudah jauh lebih stabil dan ramah wajib pajak,” katanya.
Dalam konteks penerimaan negara, Prof. Hikmah menyoroti kesenjangan besar antara potensi dan realisasi pajak, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski UMKM menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), kontribusi pajaknya masih berkisar 21 persen.
Ia menilai rendahnya kontribusi tersebut bukan semata karena niat menghindari pajak, melainkan keterbatasan literasi dan akses terhadap sistem perpajakan digital.
Karena itu, pelatihan dan pendampingan bagi UMKM menjadi mutlak diperlukan.
“Modernisasi administrasi pajak harus diiringi edukasi. Jangan hanya menuntut patuh, tapi juga memberi alat dan pengetahuan agar mereka mampu patuh,” tegasnya.
| Antusiasme Tinggi, 880 Calon Mahasiswa Berebut Kursi Beasiswa Universitas Harkat Negeri Tegal |
|
|---|
| FISIP Undip Catat Kenaikan Peringkat di QS WUR by Subject 2026 |
|
|---|
| 30 Pejabat Publik Diwisuda di Unissula, TNI, Polri, DPR, Hingga Kementerian |
|
|---|
| "Nilai Kemanusiaan" Prof Ardian Ungkap Cara Mengalahkan Kecerdasan Buatan atau AI |
|
|---|
| Upah Minimum Harus Adil bagi Pekerja dan Berkelanjutan bagi Industri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251220_PENGUKUHAN-GURU-BESAR.jpg)