Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Direktur LPH UIN Saizu Bahas Standarisasi Makanan Halal dalam Program 'Purwokerto Menyapa' di RRI 

Direktur LPH UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri bahas standarisasi makanan halal dan sertifikasi halal di dialog Radio Republik Indonesia Purwokerto

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Direktur LPH UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri bahas standarisasi makanan halal dan sertifikasi halal di dialog Radio Republik Indonesia Purwokerto 

TRIBUNJATENG.COM, PIRWOKERTO - Direktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Oki Edi Purwoko menjadi narasumber dalam program dialog interaktif “Purwokerto Menyapa” yang disiarkan oleh RRI Pro 1 Purwokerto, pada Jumat (13/3/2026) pukul 08.00–09.00 WIB.

Dalam dialog tersebut, ia membahas pentingnya standarisasi makanan halal bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. 

Program yang dipandu oleh host Putri Diana itu juga menghadirkan Pengawas Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Meilina Istanti yang juga merupakan alumni UIN Saizu Purwokerto. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengupas berbagai aspek terkait regulasi, proses sertifikasi, hingga manfaat ekonomi dari produk halal bagi pelaku usaha. 

Dalam kesempatan tersebut, Oki Edi Purwoko menjelaskan bahwa regulasi mengenai jaminan produk halal di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Melalui regulasi tersebut, sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan produk di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa setelah undang-undang tersebut diberlakukan, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal secara nasional. 

Dalam sistem tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal seperti LPH UIN Saizu berperan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap produk yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal.

Menurut Oki, standarisasi makanan halal merupakan bagian penting dari Sistem Jaminan Produk Halal yang mencakup berbagai aspek mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga potensi kontaminasi bahan yang tidak halal. Dia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan halal, bahan-bahan yang digunakan dalam produk diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko.

“Dalam sistem jaminan produk halal terdapat klasifikasi bahan yang memiliki risiko tinggi maupun rendah. Bahan dengan risiko tinggi biasanya berasal dari unsur hewani atau proses yang kompleks seperti fermentasi. Sementara bahan yang berbasis nabati umumnya memiliki risiko lebih rendah,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa bahan dengan tingkat risiko tinggi biasanya memerlukan proses pemeriksaan yang lebih ketat melalui audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Sementara bahan dengan risiko rendah dapat mengikuti skema sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare yang difasilitasi oleh pemerintah.

Sementara itu, Pengawas Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Meilina Istanti, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai program pendampingan serta fasilitasi sertifikasi halal gratis.

Menurut Meilina, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal terus meningkat, terutama setelah adanya kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Ia menilai bahwa sertifikasi halal tidak hanya penting dari sisi kepatuhan regulasi, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi perkembangan usaha.

“Produk yang telah memiliki sertifikat halal tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Dia juga mengajak para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal yang tersedia. Menurutnya, proses sertifikasi kini semakin mudah diakses melalui berbagai skema yang disediakan oleh pemerintah.

Dalam dialog tersebut, Oki Edi Purwoko juga menekankan bahwa keberadaan standar halal memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Dari perspektif keagamaan, konsumsi produk halal merupakan bentuk ketaatan umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved