Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Unsoed

FH Unsoed dan Baleg DPR RI bahas arah KUHAP baru yang lebih humanis dan pro rakyat.

Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) melalui Program Doktor Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Kuliah Umum bertajuk “Arah Kebijakan Legislasi KUHAP Baru: Penguatan Restorative Justice dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” pada 9 Mei 2026 di Aula Prof. ST. Burhanudin Lt.3 Gedung Adhyaksa Fak.Hukum Unsoed. sebagai forum akademik untuk membahas reformasi hukum acara pidana pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) melalui Program Doktor Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Arah Kebijakan Legislasi KUHAP Baru: Penguatan Restorative Justice dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” pada 9 Mei 2026 di Aula Prof. ST. Burhanudin Lt.3 Gedung Adhyaksa Fak.Hukum Unsoed.

Kuliah Umum ini sebagai forum akademik untuk membahas reformasi hukum acara pidana pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi DPR RI sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Asep Herlan, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan FH Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. serta Koordinator Program Studi Doktor Hukum FH Uunsoed Prof. Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.

Kuliah umum ini membahas pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen formil yang harus mampu mengakomodasi perubahan paradigma hukum pidana nasional dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari menegaskan bahwa penguatan restorative justice dalam legislasi KUHAP baru merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat menggali berbagai perspektif, berbagi praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata. Dengan demikian, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak diperlukan untuk mengimplementasikan alternatif pemidanaan sesuai KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Bob Hasan menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa modernisasi hukum pidana Indonesia yang berlandaskan cita hukum Pancasila dan menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum.

“Modernisasi KUHP Nasional membuka ruang penerapan keadilan restoratif melalui pendekatan ultimum remedium. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, reintegrasi sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya. 

Ia juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari asas monistis menuju dualistis dalam pertanggungjawaban pidana, yang memisahkan unsur perbuatan pidana (actus reus) dan kesalahan (mens rea).

Menurutnya, pendekatan ini memberikan peluang lebih besar bagi penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Koordinator Program Studi Doktor Hukum FH UNSOED Prof. Dr. Kadar Pamuji menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penguatan restorative justice dalam KUHAP baru menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya represif, tetapi juga memberikan ruang pemulihan, perlindungan hak korban, dan efisiensi sistem peradilan pidana,” ungkapnya.

Diskusi dalam kuliah umum ini juga menyoroti keterkaitan implementasi restorative justice dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.

Melalui kegiatan ini, FH UNSOED berharap dapat memperkuat kontribusi akademik dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana nasional sekaligus mendorong lahirnya kebijakan hukum yang lebih inklusif, humanis, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.(***)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved