Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Menteri Agama Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Aman bagi Anak, Kekerasan Tak Boleh Ditoleransi

Menag Nasaruddin Umar tegaskan pesantren harus ramah anak dan bebas kekerasan fisik maupun seksual.

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Menag Nasaruddin Umar tegaskan pesantren harus ramah anak dan bebas kekerasan fisik maupun seksual. 

TRIBUNJATENG.COM- Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pondok pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh mendapat toleransi.

"Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Prof. Nasaruddin saat menghadiri kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Menag menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan hanya dengan langkah jangka pendek atau pendekatan parsial.

Menurutnya, akar persoalan berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa relasi kuasa yang timpang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan jika tidak diimbangi pengawasan dan aturan yang jelas.

“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegasnya.

Menag juga meminta agar tata tertib di lingkungan pesantren tidak hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya dalam keterangan resmi di laman Kemenag.

Nasaruddin Umar kembali menekankan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus kekerasan fisik maupun seksual di lembaga pendidikan Islam.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” ujarnya.

Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pesantren, termasuk penegasan standar kapasitas pengelola dan figur kiai.

Menurutnya, definisi mengenai pondok pesantren dan kriteria seorang kiai perlu diperjelas agar lembaga pendidikan Islam tetap menjaga kualitas dan integritas.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” jelasnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved