Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Bangun Kampus Berintegritas, UIN Saizu Gelar Webinar Pendidikan Antikorupsi

UIN Saizu gelar webinar pendidikan antikorupsi untuk memperkuat budaya integritas dan pencegahan perilaku koruptif di kampus.

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
UIN Saizu gelar webinar pendidikan antikorupsi untuk memperkuat budaya integritas dan pencegahan perilaku koruptif di kampus. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) menggelar Webinar Pendidikan Antikorupsi bertajuk “Implementasi Pendidikan Antikorupsi dalam Pembelajaran di PTKIN” pada Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan Prof. Sumaryati, dosen Universitas Ahmad Dahlan sekaligus penggerak Pendidikan Antikorupsi di perguruan tinggi sebagai narasumber utama.

Webinar diikuti dosen, tenaga kependidikan, serta peserta umum yang memiliki perhatian terhadap penguatan budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program SPI UIN Saizu dalam mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus.

Kepala SPI UIN Saizu, Prof. Rohmad dalam laporannya menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi memiliki peran penting dalam membentuk karakter mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam menanamkan nilai integritas sejak dini.

“Mahasiswa hari ini adalah calon birokrat, akademisi, pengusaha, maupun pemimpin masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, pembentukan karakter antikorupsi harus dilakukan sejak di bangku kuliah,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor UIN Saizu Prof. Ridwan menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi perlu dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menyebut penguatan literasi antikorupsi harus dibarengi dengan pembentukan budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas.

Menurutnya, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni menghadirkan mata kuliah khusus maupun mengintegrasikan materi antikorupsi ke dalam berbagai mata kuliah yang relevan.

Dalam pemaparannya, Prof. Sumaryati menjelaskan bahwa korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Bentuknya dapat berupa suap, gratifikasi, nepotisme, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Ia menegaskan bahwa korupsi disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistematis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan maupun institusi pendidikan,” jelasnya.

Dalam perspektif Islam, lanjutnya, korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai amanah, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved