Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Pati 13 Agustus

22 Orang Ditangkap Polisi Setelah Aksi Demo di Pati, Disebut Lakukan Tindakan Anarkis

Namun, mereka akhirnya dilepaskan selepas dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak kembali ikut demo tuntutan Bupati Pati.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Istimewa/Tangkapan layar media sosial
POLISI DISERANG - Demonstrasi yang mendesak Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya berlangsung ricuh di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sejumlah anggota polisi menjadi korban serangan para demonstran yang mengamuk. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 22 peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Pati ditangkap oleh kepolisian.

Mereka ditangkap dengan tudingan melakukan tindakan anarkis.

Namun, mereka akhirnya dilepaskan selepas dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak kembali ikut demo tuntutan Bupati Pati.

Mereka juga dilepaskan polisi selepas ada  pihak penjamin dari  para koordinator aksi.

Baca juga: VIRAL! Ceramah KH. Anwar Zaid Sebut Presiden Bisa Lengser Jika Berkunjung ke Pati, Benarkah?

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Diduga Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Demo di Pati, Ada 50 Korban

"Kami tangkap karena banyak peserta aksi yang anarkis , mereka melempar (petugas) membakar (mobil) dan tindakan anarkis lainnya.

Namun,  kami dikembalikan ke keluarganya langsung pada malam kemarin," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).

Sebelum dilepaskan, para demonstran yang ditangkap ini didata oleh kepolisian. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan."Supaya tidak mengulangi lagi perbuatan anarkisnya," dalih Artanto.

Meskipun tidak ditahan, Artanto mengatakan bukan berarti massa aksi tersebut sudah jelas melakukan tindak anarkis.

"Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang M Safali menilai, penangkapan terhadap massa aksi di Kabupaten Pati yang berujung membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aksi demonstrasi berikutnya merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.

Sebab, Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati secara konstitusional telah dilindungi oleh undang-undang.

Gelombang aksi tersebut juga bakal berlanjut karena tuntutan agar Bupati Pati Sudewo lengser belum terlaksana.

"Kami mengecam keras mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian baik itu proses penanganan masa aksi hingga penangkapan massa aksi," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved