Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Detik-detik Pria Tewas Dibacok saat Hendak Mengibarkan Bendera Merah Putih, Motif Pelaku Diselidiki

Seorang pria tewas dibacok saat hendak akan mengibarkan bendera merah putih pada Jumat (15/8/2025) malam.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bendera Merah Putih berkibar 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria tewas dibacok saat hendak akan mengibarkan bendera merah putih pada Jumat (15/8/2025) malam.

Korban bernama Rajid, warga Jalan Ampera 3 RT 38, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Peristiwa itu terjadi ketika Rajid dan sejumlah warga lainnya tengah menghias gang dengan ornamen menyambut 17 Agustus. 

Baca juga: Warga Pesisir Jepara Lakukan Upacara Bendera di Dalam Air Pantai Playaran

Baca juga: Link Live Streaming Upacara Bendera HUT ke-80 RI di Istana Negara, Presiden Prabowo Jadi Inspektur

Rajid, yang turut serta dalam kegiatan tersebut, tiba-tiba diserang oleh seorang pria yang diketahui bernama Syamsul (24).

“Orang sedang memasang bendera Pak untuk 17-an, warga sibuk semua. Tiba-tiba ada penyerangan, kami tidak tahu persisnya karena semua sibuk pasang bendera,” ujar Anang, tetangga korban, saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu.

Kejadian itu mengakibatkan Rajid mengalami luka parah di bagian kepala dan punggung.

Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit TPT, tapi nyawanya tak tertolong.

Jenazah Rajid kemudian dipulangkan ke rumah duka untuk proses pemakaman.

“Pelaku sudah dibawa juga Pak. Nah, ini Abahnya masih di polsek juga diperiksa,” ujar Anang.

“Korban saat itu sedang memasang umbul-umbul, tiba-tiba pelaku datang membawa senjata tajam dan langsung membacok korban di bagian kepala dan pinggang,” ujar Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Sabtu (16/8/2025).

Saat ini polisi masih menyelidiki penyebab penyerangan.

“Pelaku sudah kami amankan. Untuk motifnya masih didalami, saat ini penyidik masih memeriksa pelaku lebih lanjut,” ujar Indra.

Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved