Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Poengky Heran, Bripda Imam Tak Ditindak Meski Sudah 2 Kali Sebar Video Syur Istri

Imam, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, dilaporkan istrinya sendiri, Gisel A (24), karena diduga mengunggah video pribadi mereka ke TikTok.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
ILUSTRASI POLISI LIHAT VIDEO- Viral Motif Bripda Imam Sebar Video Syurnya dengan Gisel Terungkap 

Poengky Heran, Bripda Imam Tak Ditindak Meski Sudah 2 Kali Sebar Video Syur Istri

TRIBUNJATENG.COM – Kasus penyebaran video syur oleh Bripda Imam F kembali menuai sorotan publik. Anggota polisi muda yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, itu diduga dua kali menyebarkan video pribadi bersama istrinya, Gisel A (24).

Pemerhati Kepolisian Negara Republik Indonesia, Poengky Indarti, mengaku heran mengapa Bripda Imam tidak mendapat tindakan tegas meski telah berulang kali melakukan dugaan tindak pidana.

"Bagaimana mungkin seorang bintara muda sudah berkali-kali melakukan dugaan tindak pidana? Bagaimana jika dia sudah mulai naik pangkat, diduga tindakannya akan semakin menjadi-jadi dan makin mencoreng nama baik institusi Polri," kata Poengky dalam keterangannya diterima di Ternate, Kamis (21/8/2025).

 


Janji Tak Diulangi, Justru Sebar Lagi

Kasus ini bukan yang pertama bagi Imam. Pada 2024, ia pernah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara karena menyebarkan video syur bersama istrinya. Namun saat itu, kasus diselesaikan secara kekeluargaan setelah Imam membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya.

Sayangnya, janji itu dilanggar. Pada Agustus 2025, Imam kembali mengunggah video pribadi dengan istrinya ke TikTok hingga viral. Gisel kemudian melaporkan kembali sang suami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Senin (18/8/2025), dengan didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

 

Motif Cekcok Rumah Tangga

Kuasa hukum Gisel, M. Bahtiar Husni, menyebut tindakan Imam dipicu pertengkaran rumah tangga.
“Sudah pernah dilaporkan dulu, dan saat itu ada surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tapi ternyata diulangi lagi,” ungkap Bahtiar.

Dalam laporannya, Gisel menyerahkan barang bukti berupa video, tangkapan layar, dan akun TikTok milik Imam. “Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum dan pelaku dikenakan sanksi tegas, karena ini sudah terjadi dua kali,” tegasnya.

 


Kesaksian Gisel

Gisel mengaku pertama kali mengetahui video itu dari temannya. “Saya tahu dari teman. Lalu saya cek sendiri dan rekam layar dari HP saya,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved