Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Di Kota Semarang Tetap Bisa Dugem di Bulan Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
ILUSTRASI Salah satu tempat dugem di Kota Semarang 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama Ramadan dan menutup total saat Idul Fitri.
  • Aturan berlaku sejak 18 Februari 2026 dan mencakup diskotek, karaoke, spa, billiard, hingga bar.
  • Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Perda Kepariwisataan Kota Semarang.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, mulai dari diskotek, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar atau bottle shop, hingga SPA.

Ketentuan tersebut berlaku sejak awal Ramadan hingga periode Lebaran 2026.

 

Dua Hari Tutup di Awal Ramadan

Pada awal Ramadan, seluruh usaha diskotek/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, serta bar/bottle shop—baik yang berada di dalam maupun luar hotel—wajib tutup selama dua hari, yakni 18 hingga 19 Februari 2026.

Selanjutnya, selama bulan Ramadan, operasional diperbolehkan dengan pembatasan jam buka.

Diskotek/kelab malam/pub, karaoke, dan bar/bottle shop dapat beroperasi pukul 18.00–01.00 WIB.

Baca juga: Tampang Rokib Pemutilasi Sapri yang Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Koper di Brebes

Family karaoke diizinkan buka pukul 15.00–24.00 WIB. Panti pijat refleksi dan SPA sehat beroperasi pukul 10.00–22.00 WIB.

Panti pijat buka pukul 15.00–22.00 WIB, sedangkan billiard diperbolehkan beroperasi pukul 10.00–24.00 WIB.

 

Tutup Saat Idul Fitri

Memasuki masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan di Kota Semarang diwajibkan tutup total mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Pemkot Semarang mengimbau para pelaku usaha untuk menaati ketentuan tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved