Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Fakta Menarik Sejarah THR, Dari Pinjaman PNS Jadi Hak Wajib Pekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi THR 
Ringkasan Berita:
  • THR bermula pada 1951 sebagai uang persekot untuk PNS sebelum akhirnya diperluas ke pekerja sektor swasta.
  • Kebijakan THR berkembang dari imbauan menjadi kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
  • Sejak 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan dihitung secara proporsional.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Setiap tahun, pembahasan mengenai jadwal pencairan, besaran, hingga kewajiban perusahaan membayar THR menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kebijakan THR memiliki perjalanan sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi hak normatif pekerja seperti saat ini.

Berikut Tribun Jateng rangkup ulasan lengkap sejarah dan perkembangan THR di Indonesia dari masa ke masa.

 

Awal Mula THR pada 1951: Dari Uang Persekot untuk Pamong Praja

Sejarah THR bermula pada 1951, di era pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Saat itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada Pamong Praja—yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)—dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal menjelang Lebaran.

Kebijakan tersebut bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan hari raya.

Baca juga: Mau Berburu Takjil di Purwokerto? Datang Saja ke Jalan Gatot Subroto

Namun, sifatnya bukan bantuan murni, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Meski masih sederhana dan terbatas, kebijakan ini menjadi fondasi awal lahirnya konsep tunjangan hari raya di Indonesia.

 

Tahun 1952: Protes Buruh dan Tuntutan Keadilan

Setahun berselang, kebijakan tersebut memicu reaksi dari kalangan buruh dan pekerja sektor swasta.

Mereka menilai pemberian tunjangan hanya kepada PNS sebagai bentuk ketidakadilan.

Gelombang protes pun muncul, menuntut agar pekerja swasta juga memperoleh tunjangan serupa menjelang hari raya keagamaan.

Tekanan dari kelompok pekerja ini menjadi momentum penting yang mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang berlaku.

 

Tahun 1954: Lahirnya “Hadiah Lebaran”

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perburuhan pada 1954 mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja.

Besarannya dianjurkan sebesar 1/12 dari gaji bulanan.

Meski masih sebatas imbauan dan belum bersifat wajib, kebijakan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja sektor swasta secara resmi direkomendasikan menerima tunjangan hari raya.

 

Tahun 1961: Dari Imbauan Menjadi Kewajiban

Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika kebijakan “Hadiah Lebaran” diperkuat menjadi peraturan resmi.

Dalam regulasi tersebut, pemberian tunjangan diwajibkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Perubahan ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Jika sebelumnya hanya berupa anjuran moral, kini pemberian tunjangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

 

Tahun 1994: Resmi Menggunakan Istilah THR

Pada 1994, istilah “Hadiah Lebaran” secara resmi diganti menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)” melalui kebijakan Menteri Ketenagakerjaan.

Perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan penegasan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian dari sistem kesejahteraan pekerja.

Sejak saat itu, istilah THR semakin dikenal luas dan digunakan dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

 
Tahun 2016: Aturan Lebih Inklusif dan Proporsional

Transformasi besar kembali terjadi pada 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini memperluas cakupan penerima THR secara lebih inklusif.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, sehingga pekerja kontrak maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima tunjangan.

Kebijakan ini memperkuat posisi THR sebagai hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

 

Peran Strategis THR bagi Ekonomi Nasional

 
Saat ini, THR tidak hanya dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pekerja, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.

Pencairan THR setiap menjelang Lebaran terbukti meningkatkan daya beli masyarakat secara drastis.

Lonjakan konsumsi rumah tangga pada periode tersebut mendorong perputaran uang di berbagai sektor, mulai dari ritel, transportasi, hingga pariwisata.

Dengan demikian, THR turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional saat momentum hari raya.

 

THR Kini: Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi

Setelah melalui perjalanan panjang sejak 1951, THR kini telah menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan.

Pemerintah secara rutin mengingatkan pengusaha agar membayarkan THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi pekerja, THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga simbol perlindungan dan kepastian hak dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa THR lahir dari dinamika sosial, tuntutan keadilan, serta proses regulasi yang terus berkembang demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Tanah Air. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved