Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Fakta Menarik Sejarah THR, Dari Pinjaman PNS Jadi Hak Wajib Pekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi THR 

Ringkasan Berita:
  • THR bermula pada 1951 sebagai uang persekot untuk PNS sebelum akhirnya diperluas ke pekerja sektor swasta.
  • Kebijakan THR berkembang dari imbauan menjadi kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
  • Sejak 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan dihitung secara proporsional.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Setiap tahun, pembahasan mengenai jadwal pencairan, besaran, hingga kewajiban perusahaan membayar THR menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kebijakan THR memiliki perjalanan sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi hak normatif pekerja seperti saat ini.

Berikut Tribun Jateng rangkup ulasan lengkap sejarah dan perkembangan THR di Indonesia dari masa ke masa.

 

Awal Mula THR pada 1951: Dari Uang Persekot untuk Pamong Praja

Sejarah THR bermula pada 1951, di era pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Saat itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada Pamong Praja—yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)—dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal menjelang Lebaran.

Kebijakan tersebut bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan hari raya.

Baca juga: Mau Berburu Takjil di Purwokerto? Datang Saja ke Jalan Gatot Subroto

Namun, sifatnya bukan bantuan murni, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Meski masih sederhana dan terbatas, kebijakan ini menjadi fondasi awal lahirnya konsep tunjangan hari raya di Indonesia.

 

Tahun 1952: Protes Buruh dan Tuntutan Keadilan

Setahun berselang, kebijakan tersebut memicu reaksi dari kalangan buruh dan pekerja sektor swasta.

Mereka menilai pemberian tunjangan hanya kepada PNS sebagai bentuk ketidakadilan.

Gelombang protes pun muncul, menuntut agar pekerja swasta juga memperoleh tunjangan serupa menjelang hari raya keagamaan.

Tekanan dari kelompok pekerja ini menjadi momentum penting yang mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang berlaku.

 

Tahun 1954: Lahirnya “Hadiah Lebaran”

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perburuhan pada 1954 mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved