Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Keluar Cairan Bening di Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dan Hadistnya

Jika seseorang merasa terangsang hingga keluar cairan bening di alat vital, apakah itu membatalkan puasa?

Penulis: Msi | Editor: muslimah
tribunnews
Ilustrasi puasa 

TRIBUNJATENG.COM - Jika seseorang merasa terangsang hingga keluar cairan bening di alat vital, apakah itu membatalkan puasa?

Hal ini banyak ditanyakan di momen bulan Ramadan.

Dalam Islam, cairan bening tersebut dinamakan madzi.

Baca juga: Bangun Kesiangan Padahal Belum Mandi Junub, Bolehkah Tetap Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Baca juga: Temuan 2 Jasad di Eks Asrama Polri, Kondisi Sangat Mengenaskan Tak Dikenali, Sidik Jari rusak

Berikut penjelasan terkait hukum keluar madzi di siang hari saat puasa.

Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan.

Keluarnya madzi biasanya terjadi lantaran adanya rangsangan seksual secara ringan.

Lantas bagaimana jika madzi keluar saat sedang berpuasa?

Menurut Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat antara ulama terkait hukum keluarnya madzi saat puasa.

"Hukum keluar madzi saat berpuasa disebabkan karena berbagai hal seperti mencium istrinya atau karena menonton atau memikirkan hal-hal yang berbau porno, karena merasa nikmat kemudian keluar madzi tanpa dibarengi dengan air mani, ulama berbeda pendapat terkait hukum," kata Abdul ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan penuturan Abdul, ada ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, namun ada pula yang menyebutnya dapat membatalkan puasa.

"Ada yang menyatakan puasanya tidak batal, seperti pendapat ulama Syafi’iyyah. Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan madzi yang keluar karena berciuman dapat membatalkan puasa," lanjut Abdul.

Sebagaimana pernyataan Syekh Hasan Hitou dalam kitabnya Fiqh ash-Shiyam:

وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ…… وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُب

“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah……..Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.”

Pengertian Madzi

هو ماء أبيض رقيق، يخرج عند الشهوة، ويكون خروجه سلساً بحيث أنّه قد لا يشعر فيه، وليس بعده فتور، ويخرج من النساء والرجال

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved