Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Apakah Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja Masih Ditanggung Orangtua?

Apakah zakat fitrah anak yang sudah bekerja masih ditanggung orangtua?

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Canva
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi umat serahkan zakat fitrah. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Jambi, ABD Rahman, menjelaskan zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kilogram beras. Namun, untuk mempermudah umat Islam, nilai tersebut dikonversi ke dalam nominal uang yang terbagi dalam tiga kategori: kualitas terbaik, menengah, dan rendah.  

TRIBUNJATENG.COM - Apakah zakat fitrah anak yang sudah bekerja masih ditanggung orangtua?

Pertanyaan ini penting mengingat dalam sebuah keluarga seringkali ada anak yang sudah bekerja namun belum berumah tangga.

Anak tersebut bahkan biasanya masih tinggal bersama orangtua.

Baca juga: Amalan Terbaik di 10 Hari Terakhir Ramadan, Biasa dilakukan Rasulullah

Baca juga: Tata Cara Itikaf di Bulan Ramadan dan Keutamaannya, Menjemput Lailatul Qadar

Umat Islam diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya untuk menunaikan zakat fitrah setiap bulan Ramadan. 

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, jagung, atau bahan pangan lain yang menjadi makanan utama masyarakat.

Selain itu, zakat juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak.

Bagi anak yang masih kecil dan belum memiliki penghasilan sendiri, kewajiban zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tua atau wali.

Namun, bagaimana dengan anak yang sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri?

Apakah orang tua masih berkewajiban membayarkan zakat fitrahnya, ataukah ia harus menunaikannya sendiri?

Zakat anak yang sudah bekerja

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda menjelaskan, pada dasarnya zakat fitrah menjadi tanggung jawab kepala keluarga atau orang yang berkewajiban memberikan nafkah dalam sebuah keluarga.

Namun demikian, ia menegaskan anak yang sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri tidak lagi menjadi tanggungan orang tua dalam hal pembayaran zakat fitrah.

Menurut Miftahul, kewajiban orang tua untuk membayarkan zakat fitrah hanya berlaku bagi anggota keluarga yang nafkahnya masih bergantung kepada orang tua, seperti anak yang masih kecil atau belum memiliki penghasilan.

Sementara itu, apabila seorang anak sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, maka ia berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrahnya secara mandiri.

"Jadi kalau anak sudah dewasa dan sudah bekerja tentunya zakatnya dikeluarkan dari dirinya sendiri dan tidak lagi menjadi kewajiban orang tua," kata Miftahul kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).

Kapan batas waktu membayar zakat fitrah?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved