Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Hati-hati Penipuan Modus Jual Tiket Mudik

Seorang pria berinisial AR (35), yang dikenal dengan nama panggilan Ipin, ditangkap polisi setelah diduga

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG
CALO TIKET - Polisi menangkap pelaku penipuan tiket yang menipu calon penumpang di Pelabuhan Semayang. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria berinisial AR alias Ipin yang diduga melakukan penipuan penjualan tiket di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
  • Korban mengalami kerugian hingga Rp2,5 juta setelah pelaku menjanjikan tiket kapal tujuan Surabaya yang tidak pernah diberikan.
  • Sebagian uang hasil penipuan diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online sebelum akhirnya ditangkap polisi.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penipuan penjualan tiket menjelang arus mudik kembali terjadi.

Seorang pria berinisial AR (35), yang dikenal dengan nama panggilan Ipin, ditangkap polisi setelah diduga menipu calon penumpang di Pelabuhan Semayang.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga Rp2,5 juta.

Peristiwa tersebut dialami korban bernama Asep Wahyudi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu II pelabuhan yang berada di wilayah Balikpapan.

Baca juga: Viral di Medsos! Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Tegaskan Isu Penggelapan KIPK Tidak Benar

 

Modus Minta Uang Muka Tiket

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Yusuf menjelaskan bahwa pelaku awalnya menawarkan bantuan pembelian tiket kapal untuk penumpang dan sepeda motor dengan tujuan Surabaya.

Korban kemudian diminta memberikan uang muka sebesar Rp900.000 untuk proses pemesanan tiket.

“Setelah itu, pelaku kembali meminta uang pelunasan sebesar Rp 1,5 juta untuk mencetak tiket, serta tambahan Rp 100.000 untuk biaya surat jalan kendaraan,” ungkap Yusuf.

Namun hingga Kamis (12/3/2026), tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban.

Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Uang Dipakai untuk Judi Online

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu lembar bukti transaksi pengiriman uang dari rekening Bank BPD atas nama Winda Sari ke dompet digital DANA, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan sebesar Rp2,5 juta tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved