Berita Selebriti
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Lido
Ini hasil sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (3/9/2025).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis terhadap Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Fachri Albar divonis enam bulan menjalani rehabilitasi.
Ini adalah kasus ketiga yang dialami Fachri.
Atas vonis tersebut, Fachri memastikan tidak akan mengajukan banding.
Baca juga: Sosok Fachri Albar, 2 Kali Ditangkap Terkait Narkoba
Baca juga: Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Bercerai pada Februari 2025 di Tengah Kasus Narkoba
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi selama enam bulan kepada Fachri.
“Dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa perintah untuk rehabilitasi selama enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido,” kata Hakim Ketua Irwan Anggoro Warsita di ruang sidang.
Fachri Albar menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
Sidang ini berlangsung secara daring.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fachri Albar direhabilitasi selama enam bulan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
“Menyatakan terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri."
"Serta menerima psikotropika tanpa resep dokter,” tulis jaksa dalam tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana berupa perawatan dengan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan sementara,” lanjut jaksa.
Ini merupakan kali ketiga Fachri Albar tersandung kasus narkoba.
Pada November 2007, Fachri Albar sempat terseret kasus narkoba yang menimpa ayahnya, musisi Ahmad Albar.
Namun hasil tes urine Fachri dinyatakan negatif, sehingga dia tidak ditahan.
Pada 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.
Saat itu, dia menjalani rehabilitasi tujuh bulan di RSKO, Cibubur.
Dalam kasus terbarunya, Fachri Albar dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp8 miliar.
Dia juga dikenai UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi"
| Dokter Kamelia Kecewa, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pertimbangan Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya: Kepergok Live TikTok |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Dokter Richard Lee Ditahan Usai Pemeriksaan 10 Jam |
|
|---|
| Agnes Mo Update Kondisi Terkini di Dubai UEA: Saya Aman |
|
|---|
| Virgoun dan Lindi Pamer Cincin Pernikahan, Inara Rusli: Semoga Bahagia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Fachri-Albar-Terjerat-Narkoba.jpg)