10 Fakta Kasus Ashanty dan Ayu Nurisa Ex Karyawan Soal Uang Rp 2 Miliar yang Hilang
Kasus bermula dari hubungan kerja antara Ayu Chairun Nurisa dengan Ashanty di perusahaan kuliner milik keluarga Hermansyah, yakni PT Hijau Dipta Nus
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Kasus Ashanty dan Ayu Nurisa Ex Karyawan Soal Uang Rp 2 Miliar yang Hilang
TRIBUNJATENG.COM- Kasus antara penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kini menjadi sorotan publik.
Perseteruan keduanya mencuat setelah Ayu melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal ke barang-barang pribadinya.
Sementara di sisi lain, Ashanty juga melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Berikut ini rangkuman 10 fakta lengkap yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
1. Latar Belakang Kasus: Konflik antara Atasan dan Mantan Karyawan
Kasus bermula dari hubungan kerja antara Ayu Chairun Nurisa dengan Ashanty di perusahaan kuliner milik keluarga Hermansyah, yakni PT Hijau Dipta Nusantara.
Ayu diketahui menjabat sebagai salah satu karyawan kepercayaan yang mengelola keuangan dan operasional bisnis kuliner tersebut.
Namun, hubungan profesional itu memburuk setelah pihak Ashanty menemukan adanya dugaan penyimpangan dana Rp 2 Miliar.
Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga mencapai miliaran rupiah.
Tidak lama setelah itu, Ayu justru melaporkan balik Ashanty atas tuduhan perampasan aset pribadi dan pelanggaran privasi. Dari sinilah kasus ini berkembang menjadi konflik hukum dua arah yang menyita perhatian publik.
2. Dugaan Awal: Ayu Dituduh Gelapkan Dana Rp2 Miliar
Laporan pertama datang dari pihak Ashanty. Melalui kuasa hukumnya, Ashanty menuding bahwa Ayu telah melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut disebut berasal dari hasil penjualan dan operasional bisnis kuliner yang tidak disetorkan sepenuhnya ke kas perusahaan.
Menurut laporan yang beredar, sebagian uang hasil penggelapan itu digunakan untuk keperluan pribadi Ayu, seperti perawatan kecantikan, pembelian barang mewah, hingga perjalanan pribadi.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan transfer ke beberapa rekening pribadi yang tidak tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan.
3. Laporan Balik: Ayu Tuduh Ashanty Rampas Aset dan Lakukan Akses Ilegal
Tidak terima dengan tudingan penggelapan, Ayu Chairun Nurisa kemudian melapor balik ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Ayu menuduh Ashanty dan dua stafnya, yakni Aris Maulana Akbar dan Mufida, telah melakukan tindakan perampasan aset miliknya.
Ayu juga menuding bahwa ponselnya dibuka tanpa izin dan akun-akun digitalnya diakses secara ilegal. Ia mengklaim bahwa tindakan itu dilakukan untuk mengambil alih kontrol terhadap data pribadi dan rekening bank miliknya, yang kemudian disalahgunakan sebagai bahan pembuktian sepihak oleh pihak Ashanty.
4. Barang-Barang yang Diduga Dirampas
Dalam laporan polisi, Ayu menyebut sejumlah barang yang menurutnya diambil secara paksa oleh pihak Ashanty. Barang-barang itu antara lain:
iPhone 15 Pro dan laptop MacBook,
mobil pribadi,
emas dan perhiasan senilai puluhan juta rupiah,
sertifikat rumah,
dokumen pribadi seperti KTP, kartu ATM, dan dompet,
serta akses ke mobile banking miliknya.
Menurut Ayu, seluruh barang tersebut disita tanpa dasar hukum yang jelas, dan beberapa bahkan tidak pernah dikembalikan hingga kini. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak privasi.
5. Kronologi Perampasan: Terjadi di Beberapa Lokasi
Menurut Ayu, aksi perampasan tidak terjadi di satu tempat saja. Barang-barang miliknya diambil di beberapa lokasi, termasuk rumahnya di kawasan Tangerang Selatan, kediaman Ashanty, dan juga toko kue milik Ashanty..
Salah satu kejadian disebut berlangsung pada 21 Mei 2025 dini hari, di mana sejumlah karyawan datang ke rumah Ayu untuk mengambil barang dengan dalih pemeriksaan internal perusahaan. Ayu menyebut proses itu dilakukan tanpa surat resmi dan disertai tekanan psikologis.
Versi ini dibantah oleh pihak Ashanty, yang menyatakan bahwa pengambilan barang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).
6. Tiga Laporan Polisi Diajukan Ayu
Ayu Chairun Nurisa telah melayangkan tiga laporan resmi terhadap Ashanty dan pihak-pihak terkait.
Laporan pertama diajukan ke Polres Tangerang Selatan, terkait dugaan perampasan aset pribadi.
Dua laporan berikutnya dibuat di Polres Jakarta Selatan, masing-masing terkait akses ilegal terhadap perangkat pribadi dan pelanggaran privasi.
Ketiga laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan, sementara pihak Ashanty juga memiliki laporan terpisah terkait dugaan penggelapan dana oleh Ayu. Artinya, kedua pihak kini sama-sama berstatus sebagai pelapor dan terlapor dalam dua perkara berbeda.
7. Pembelaan Ashanty: Ada Berita Acara Serah Terima Barang
Menanggapi tuduhan Ayu, Ashanty membantah keras bahwa dirinya melakukan perampasan. Melalui pengacaranya, ia menegaskan bahwa semua barang yang diambil sudah melalui prosedur serah terima resmi, bukan dirampas.
Ashanty menyebut bahwa pada 22 Mei 2025, telah dibuat Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ayu sendiri.
Dokumen tersebut, kata pihak Ashanty, menjadi bukti bahwa barang-barang itu diserahkan secara sukarela sebagai bagian dari klarifikasi internal atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
8. Dugaan Pelanggaran Pajak dalam Operasional
Dalam laporan baliknya, Ayu juga menuding adanya pelanggaran administrasi keuangan di tubuh perusahaan Ashanty.
Ia mengklaim bahwa gaji karyawan dan beberapa transaksi bisnis tidak dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, melainkan lewat rekening pribadi pihak manajemen.
Menurut Ayu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penggelapan pajak dan menjadi alasan mengapa dirinya dijadikan kambing hitam. Namun tudingan ini belum terbukti secara hukum dan masih dalam tahap klarifikasi oleh pihak terkait.
9. Konflik Pribadi dan Tekanan Psikologis
Selain persoalan hukum, Ayu mengaku mengalami tekanan mental selama proses investigasi internal di perusahaan. Ia menuturkan bahwa dirinya sempat dipanggil secara mendadak ke rumah Ashanty, lalu diinterogasi oleh beberapa karyawan dan diminta menandatangani surat tanpa pendamping hukum.
Dalam keterangannya kepada media, Ayu menyebut bahwa kejadian itu membuatnya trauma dan merasa direndahkan. Sementara pihak Ashanty menilai pernyataan tersebut berlebihan dan menyebut bahwa pertemuan itu murni upaya penyelesaian internal tanpa intimidasi.
10. Kasus Masih Berjalan, Publik Menanti Kebenaran
Hingga awal Oktober 2025, kedua pihak masih sama-sama menjalani proses hukum. Polisi menyatakan bahwa laporan yang diajukan baik oleh Ashanty maupun Ayu masih dalam tahap penyelidikan awal.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui siapa yang sebenarnya bersalah. Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan figur publik besar seperti Ashanty, yang selama ini dikenal dengan citra bersih dan dermawan. Namun di sisi lain, munculnya laporan balik dari mantan karyawan membuka ruang spekulasi bahwa ada konflik internal yang lebih dalam dari sekadar urusan pekerjaan.
(*)
Sosok Ayu Nurisa, Eks Karyawan Keuangan Ashanty yang Diduga Bawa Kabur Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ashanty Terancam Kehilangan Tanah Harta Warisan, Kecewa Developer Tahu Soal Sengketa |
![]() |
---|
Ashanty Dibantu Atta Halilintar Buka Kembali Lu'miere, Ada Menu Donat Favorit Menantu |
![]() |
---|
Ashanty Ganti Bisnis, Jualan Bakmi Ayam dan Es Campur Usai Tutup Semua Outlet Lumiere |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Kurniawan Ungkap Alasan Simpan Rp 2 Miliar dalam Kresek Merah, Kok Ga Ditabung? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.