Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

3 Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ammar Zoni Kini Terlibat Jaringan Pengedar di Rutan Salemba

Setelah tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di rutan.

|
Editor: Awaliyah P
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
AMMAR ZONI - 3 Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ammar Zoni Kini Terlibat Jaringan Pengedar di Rutan Salemba. 

Polisi saat itu menemukan empat paket sabu seberat 4,6 gram, ganja 1,32 gram, serta perlengkapan konsumsi narkoba.

Ammar sempat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun setelah mengajukan banding, hukumannya justru bertambah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Kini, saat masih menjalani hukuman tersebut, Ammar kembali terseret kasus baru.

Ia diduga ikut mengedarkan sabu dan ganja sintetis dari dalam penjara, menjadikannya bukan sekadar pengguna, tapi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mengacu pada pasal yang disangkakan, tindakan Ammar termasuk berat karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Pasal 114 ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Sementara Pasal 132 ayat (1) menjerat mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkoba, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved