Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

3 Tanggapan Kuasa Hukum Andre Taulany Soal Isi Gugatan yang Bocor: Dokumen Lama?

Kata pengacara Andre Taulany soal isi gugatan yang bocor di publik. Sebut dokumen lama saat gugatan di PA Jagakarsa, Tangerang.

Tayang:
Editor: Awaliyah P
KOLASE
FAKTA GUGATAN BOCOR - 

3 Tanggapan Kuasa Hukum Andre Taulany Soal Isi Gugatan yang Bocor: Dokumen Lama?

TRIBUNJATENG.COM - Kuasa hukum Andre Taulany, Galih Rakasiwi, akhirnya angkat bicara terkait bocornya dokumen yang disebut sebagai gugatan cerai kliennya terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin.

Galih menegaskan bahwa berkas yang beredar di media sosial bukanlah gugatan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kalau gugatan, ya saya jelaskan ya. Gugatan dari awal kita masukkan sampai sekarang tidak bocor," ujar Galih Rakasiwi dikutip dari Grid.Id, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: 3 Pernyataan Yudo Sadewa Anak Menteri Purbaya Soal Santet Seusai 1 Bulan Ayahnya Jabat Menkeu

Baca juga: 5 Calon Pelatih Timnas Indonesia Setelah Patrick Kluivert Dipecat, Shin Tae-yong Kembali?


"Karena gugatan itu tidak boleh bocor sampai dengan adanya putusan. Ini kan namanya juga privasi orang, urusan batin orang," tambahnya.

Galih memastikan seluruh proses hukum antara Andre dan Erin masih berjalan secara tertutup sesuai ketentuan hukum acara perdata di pengadilan agama.

Menurutnya, kecil kemungkinan dokumen resmi dari perkara aktif bisa diakses publik.

1. Bantah Dokumen Gugatan Bocor

Galih secara tegas menolak anggapan bahwa dokumen yang tersebar luas di media sosial merupakan salinan gugatan cerai Andre yang tengah diproses saat ini.

Ia menegaskan, materi gugatan tidak akan bisa diakses publik sebelum adanya putusan resmi dari majelis hakim.

"Gugatan dari awal sampai sekarang tidak bocor," ucapnya.

Galih juga mengingatkan publik untuk tidak mengaitkan dokumen yang beredar dengan perkara baru kliennya, karena sifatnya masih tertutup dan dalam proses.

2. Sebut Dokumen Lama dari Pengadilan Tigaraksa

Lebih lanjut, Galih menduga dokumen yang ramai beredar berasal dari perkara lama di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Ia menjelaskan, putusan dari perkara tersebut memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dapat diakses secara publik melalui situs resmi Mahkamah Agung.

"Kalau saya anggap tuh itu apa namanya? Permohonan-permohonan yang lama yang sudah putus dan bisa di-download," jelasnya.

Ia menyebut, berkas-berkas itu kemungkinan besar diambil dari direktori putusan MA, tempat publik bisa mengunduh salinan putusan perkara yang sudah selesai.

3. Beri Ciri Dokumen Asli dari Direktori Putusan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved