Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok Resbob, Streamer Youtube Dikeluarkan dari Kampus UWSK Setelah Hina Suku Sunda

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi memberhentikan streamer YouTube Resbob yang memiliki nama asli Adimas Firdaus. Kep

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
IST
DIBURU POLISI - Tampang Resbob alias Adimas Firdaus kini menjadi incaran polisi buntut pernyataan kontroversialnya yang menghina suku sunda. 

Sosok Resbob, Streamer Youtube Dikeluarkan dari UWSK Setelah Hina Suku Sunda


TRIBUNJATENG.COM – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi memberhentikan streamer YouTube Resbob yang memiliki nama asli Adimas Firdaus. Keputusan drop out (DO) itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti menghina suku Sunda secara terbuka dalam sebuah siaran langsung.

Kabar dikeluarkannya Resbob dari kampus disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi UWKS. Informasi tersebut kemudian dibagikan ulang oleh pesinetron Abenk Marco, yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini.

Dalam keterangan unggahan itu dijelaskan bahwa sanksi DO diberikan setelah pihak kampus melakukan serangkaian pemeriksaan internal. Proses tersebut mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan UWKS dan telah dibahas dalam rapat rektorat.

"Setelah melakukan proses pemeriksaan internal berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, juga hasil Rapat Rektorat pada Minggu, 14 Desember 2025, memutuskan melalui Keputusan Rektor No 324 Tahun 2025 untuk menjatuhkan sanksi kepada saudara tersebut (Resbob) dengan NPM 24520017 berupa Pencabutan Status Mahasiswa UWKS atau DO," bunyi keputusan tersebut, Senin (15/12/2025).

Pihak kampus menegaskan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak Minggu, 14 Desember 2025. Dengan demikian, sejak tanggal itu Resbob tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa UWKS dan otomatis kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik.

"Kampus UWKS menjunjung tinggi nilai Pancasila, dan nilai luhur kewijayakusumaan yang sarat toleransi terhadap budaya, suku, dan agama," tambah pernyataan resmi kampus.

Dengan adanya sanksi tersebut, status Resbob sebagai mahasiswa UWKS dipastikan telah berakhir. Abenk Marco pun mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengetahui keputusan kampus tersebut dan mengikuti proses penanganan kasus sejak awal.

"Sekarang kami tinggal menunggu hasil dari pihak kepolisian untuk perkembangan selanjutnya. Saya yakin dan percaya pihak kepolisian akan bertindak secepatnya untuk menangkap Resbob sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata pemain sinetron Preman Pensiun itu.

Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial, memperlihatkan Resbob sedang mengemudi sambil melontarkan hinaan terhadap suku Sunda. Dalam video tersebut, ia juga menyerang kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking.

"Viking an*. Anj viking anj*. Bonek Viking sama saja, tapi yang anj** hanya Viking," kata Resbob.

Tak hanya itu, ia juga menyeret identitas etnis dalam ucapannya. "Semua orang Sunda anj***," ungkap Resbob.

Resbob kemudian mengakui bahwa video tersebut merupakan rekaman asli dari sesi live streaming yang dilakukannya di Surabaya. Ia menyebut kejadian itu terjadi tiga hari sebelum video klarifikasi diunggah pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam klarifikasinya, Resbob menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapan yang dilontarkannya. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari dampak dari perkataan tersebut.

"Saya sadar ucapan saya tersebut sangat sensitif, dan tidak ada alasan pembenaran untuk hal itu. Hal itu di luar daripada kesadaran saya yang mengakibatkan kecelakaan murni," kata Resbob dalam video klarifikasi yang diunggah di Instagram.

"Oleh karenanya, izinkan saya memohon maaf dunia akhirat lahir batin yang setulus-tulusnya dan yang sebesar-besarnya," tambahnya.
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved