Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TRIBUN JATENG HARI INI

Youtuber Resbob Ditempatkan di Sel Khusus Setelah Ditangkap di Semarang 

Youtuber Adimas Firdaus atau Resbob, yang ditangkap di Kota Semarang, kini ditempatkan di sel khusus Polda Jabar.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 18 Desember 2025 

TRIBUNJATENG..COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat menampilkan streamer Adimas Firdaus, yang tenar dengan nama akun Tiktok Resbob, untuk kali pertama, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Polisi sebelumnya menangkap mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tersebut di Kota Semarang, Senin (15/12) lalu.

Resbob diduga melakukan tayangan langsung mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok etnis Sunda. 

Dalam konferensi pers, Resbob yang dihadirkan tampak tertunduk mengenakan pakaian tahanan warna hijau dengan tangan dibelenggu.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menelusuri dan melacak keberadaan streamer Resbob ke sejumlah daerah berbekal beberapa alat bukti. 

"Yang bersangkutan ini berpindah-pindah (persembunyian). Kami ikuti ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari lalu kami dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah," ujar Rudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). 

Sebelumnya, tim Ditsiber Polda Jabar menangkap Resbob di sebuah kafe di Jalan Pramuka, masuk wilayah Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Penangkapan terjadi pada Senin siang.

Kafe tersebut terletak di tepi Sungai Kaligarang, di perbatasan wilayah Kecamatan Gunungpati dan Banyumanik, yang berada di dekat Kabupaten Semarang

Jarak kafe tersebut dan pusat Kota Ungaran, Kabupaten Semarang, hanya sekira tiga kilometer.

Jadi tersangka 

Rudi menjelaskan, pihaknya menangkap Resbob setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Kami melakukan upaya paksa setelah memiliki beberapa alat bukti yang kuat. Alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum, yaitu penangkapan. Setelah itu, kami bawa menuju Jakarta, lalu ke Mapolda Jawa Barat," tuturnya. 

Rudi memastikan, saat ini Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang ditayangkan secara langsung.

"Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yaitu rekaman keterangan yang bersangkutan saat live dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan," tuturnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved