Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Niena Kirana, Sidang Perdana 24 Desember 2025

Kabar perceraian kembali menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo. Hubungan pernikahannya dengan Niena Kirana Risk

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
istimewa
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo 

Eks Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Niena Kirana, Sidang Perdana 24 Desember 2025

TRIBUNJATENG.COM- Kabar perceraian kembali menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, ke ruang publik.

Hubungan pernikahannya dengan Niena Kirana Riskyana kini resmi memasuki proses hukum setelah sang istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perkara tersebut tercatat telah didaftarkan secara resmi pada 11 Desember 2025. Gugatan diajukan melalui mekanisme e-court oleh kuasa hukum penggugat, sementara sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 24 Desember 2025.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya perkara perceraian tersebut. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menyebut Niena Kirana Riskyana terdaftar sebagai penggugat dan Dito Ariotedjo sebagai pihak tergugat dalam berkas perkara yang kini tengah diproses.

Dede Rika menjelaskan, sidang perdana perceraian akan menjadi agenda awal pemeriksaan administrasi sekaligus upaya mediasi bagi kedua belah pihak. Ia memastikan jadwal sidang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betulkah yang itu? Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya. Nanti sidang pertamanya hari Rabu tanggal 24 Desember 2025,” ujar Dede Rika Nurhasanah, Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut, Dede Rika mengungkapkan bahwa proses pendaftaran gugatan cerai tidak dilakukan secara langsung oleh Niena Kirana Riskyana. Gugatan tersebut diajukan secara daring melalui sistem e-court oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Ya, daftarnya e-court. Atas nama kuasa hukum ya yang mendaftarkan? Ya. Lawan ABN. Itu tanggal 24 Desember sidang pertamanya,” jelasnya.

Upaya perceraian ini bukan kali pertama ditempuh oleh pihak penggugat. Niena Kirana Riskyana diketahui pernah mengajukan gugatan cerai pada Juni 2025. Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim dengan alasan yang tidak boleh dipublikasikan.

Terkait alasan perceraian, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan tidak dapat mengungkap detail penyebab gugatan ke publik karena telah masuk ke pokok perkara.

“Kalau itu juga saya tidak bisa menjawab ya. Itu sudah pokok perkara kami tidak bisa,” tegasnya.

Sementara itu, Dito Ariotedjo sebelumnya telah membantah isu yang menyebut aktris Davina Karamoy sebagai penyebab keretakan rumah tangganya. Ia memastikan, gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan kehadiran pihak ketiga.

“Hari ini, saya cuma bisa pastikan bukan DK penyebab saya berpisah. Ada aasan lain di ranah privasi saya yang tidak bisa dibuka ke publik, namun yang pasti bukan karena ada faktor DK,” ujar Dito.

“Jadi benar saya memang kenal, tapi tidak benar jika dia dibilang sebagai penyebab gugatan cerai. Karena gugatan terjadi sebelum saya kenal dengan DK,” sambungnya.

Sidang perdana perceraian Dito Ariotedjo dan Niena Kirana Riskyana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved