Berita Semarang
Pemkot Ajak ASN Lindungi Minimal Satu Orang Pekerja Rentan
Pemerintah Kota (Pemkot) mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Semarang.
Dijelaskan, dorongan itu dilakukan melalui inisiasi gerakan "PNS Peduli Pekerja Rentan". Adapun inisiasi ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
Baca juga: Agustina Berharap Akuisisi PSIS Bangkitkan Sepak Bola Semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wulijeng Pramestuti mengatakan, gerakan ini bertujuan untuk percepatan peningkatan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang melalui partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hal ini untuk memenuhi amanah Permendagri No 15 Tahun 2024 guna menaikkan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024 mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan: dari 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, hanya 40.196 orang (18,64 persen) yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 175.047 pekerja informal lainnya masih belum mendapatkan perlindungan tersebut.
"Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri," kata Wali Kota dalam keterangannya, Selasa (19/11/2025).
Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.
"Gerakan ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak seluruh ASN untuk turut peduli terhadap nasib pekerja rentan di sekitar kita," ajak Agustina.
Berdasarkan definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan mencakup pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, dan pekerja lepas. Sasaran program meliputi berbagai profesi seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan pekerja rentan lainnya.
Syarat utamanya adalah pekerja tersebut harus berusia maksimal 64 Tahun 11 bulan dan aktif bekerja. Sebaliknya, pekerja yang tidak bisa didaftarkan adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan/penghasilan, bekerja di swasta/Badan Usaha/organisasi, ibu rumah tangga atau berusia 65 tahun ke atas.
Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan per peserta, berdasarkan dasar upah terendah Rp 1.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Baca juga: Investasi Banyak Masuk Jawa Tengah, Agustina: Jangan Sampai Semarang Hanya Jadi Penonton
Menurut Agustina, ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat terdekat, maupun berdasarkan data dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem pendaftaran dan pembayaran iuran telah disiapkan secara digital untuk memudahkan partisipasi ASN.
"Dengan sekitar 16.000 ASN di lingkungan Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu singkat," imbuhnya. (*)
| Nasib Purwadi Driver Bajaj Online Semarang: Baru Kerja 1,5 Bulan, Kini Terancam Menganggur |
|
|---|
| Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus: Dua Mahasiswa Udinus Terancam Hukuman Belasan Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Dua Mahasiswa Udinus Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus, Kini Ditahan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 19 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Realisasi Investasi Kota Semarang 2025 Capai Rp5,74 Triliun, DPMPTSP: Dari Target Rp9,9 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250909_Wali-Kota-Semarang-Agustina-Wilujeng-Pramestuti-melantik-PPPK_1.jpg)