Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Massa Tolak Eksekusi Lahan di Jalan Kalimasada Banaran oleh PN Semarang

Upaya eksekusi lahan seluas 3.100 meter persegi di Jalan Kalimasada Banaran RT 7 RW 5, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Selasa (9/9) batal.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Rabu 10 September 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya eksekusi lahan seluas 3.100 meter persegi di Jalan Kalimasada Banaran RT 7 RW 5, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Selasa (9/9) batal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena mendapat penolakan ratusan massa.

Sebagai informasi, di lahan tersebut juga ditempati Kiai Murodi beserta keluarganya.

Di lahan yang akan dieksekusi tersebut juga berdiri sebuah masjid, Madrasah Diniyah NU (Madin NU), dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ).

TOLAK EKSEKUSI - Ratusan massa memadati jalan berupaya menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Semarang di Banaran, Sekaran, Gunungpati, Selasa (09/09/2025).
TOLAK EKSEKUSI - Ratusan massa memadati jalan berupaya menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Semarang di Banaran, Sekaran, Gunungpati, Selasa (09/09/2025). (TRIBUN JATENG/F ARIEL SETIAPUTRA)

Tergugat eksekusi, yakni Kiai Murodi mengaku heran atas upaya eksekusi tanah tersebut. Pasalnya, tanah itu sejak lama telah dibagikan secara musyawarah keluarga.

Penggugat eksekusi, Ngastini, yang notabene merupakan saudaranya. 

Baca juga: Curhat Ahmad Husein Bantah Mabuk Saat Datang ke Posko AMPB Pati: "Mau Ngobrol Biasa"

Eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang batal dilakukan karena terjadi perlawanan dari pihak tergugat.

Warga bersama santri yang mengawal lokasi menolak pelaksanaan eksekusi, sehingga aparat pengadilan akhirnya menarik diri dari lokasi.

Pantauan TribunJateng.com, ketegangan terjadi mulai pukul 09.00, ketika penggugat Ngastini yang diwakili Kuasa Hukumnya, Novel Al Bakri datang di Jalan Kalimasada.

Belum sempat berbicara, warga dan santri yang membawa sejumlah atribut ormas keagamaan yang mengamankan kawasan itu menolak. Bahkan terjadi aksi saling dorong hingga Novel sendiri terjatuh terjungkal. 

Warga dan santri berjaga di jalan tersebut. Mereka melantunkan sholawat hingga mengibarkan bendera ormas.

Pengusiran terhadap Novel itu berlangsung dua kali. 

Novel yang datang dengan mobil Alphard putih akhirnya memutuskan pulang.

Ketegangan kembali terjadi saat Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang datang pukul 11.00.

Mereka tidak bisa membacakan surat penetapan eksekusi.

Bahkan untuk melihat objek yang akan dieksekusi, mereka dihalangi oleh massa di gang masuk ke area lahan yang digugat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved